Andreas Nahot Silitonga: Pelapor Minta Ahmad Dhani Ditahan

Andreas Nahot Silitonga: Pelapor Minta Ahmad Dhani Ditahan

TOPMETRO.NEWS – Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan meminta agar polisi menahan pentolan grup band Dewa 19 itu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Kami harap selama proses ini Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan,” kata kuasa hukum Jack, Andreas Nahot Silitonga di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Andreas mengatakan penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani dinilai sudah tepat. Sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dimana ancaman hukumannya enam tahun pidana maka Dhani sudah seharusnya dilakukan penahanan.

Dalam Undang-undang Pasal 21 KUHP ayat 4 telah diatur tentang syarat-syarat seorang bisa dilakukan penahanan meliputi dua unsur yakni subjektif dan objektif.

“Secara objektif dalam pasal 21 KUHAP dimana tersangka dengan ancaman lima tahun atau lebih bisa dilakukan penahanan, nah didalam pasal ini Pasal 45A Undang-undang ITE ancamannya enam tahun jadi itu sudah terpenuhi,” ujar Andreas.

Sedangkan secara subjektif yakni berdasarkan penilaian penyidik saat dikhawatirkan seorang tersangka tersebut akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. “Kami khawatir dia (Ahmad Dhani) akan mengulangi. Kami akan ajukan surat secara formal kepada Polres,” ucap dia.

Andreas juga berharap kepada penyidik agar bersikap profesional karena apa yang dilakukan pelantun Selir Hati itu telah memenuhi unsur pidana maka harus sampai pada tahap selanjutnya yakni ke pengadilan.(tmn)

Related posts

Leave a Comment