Sidang Korupsi LPJU Cipta Karya Labuhanbatu ‘Lesu’

perkara korupsi

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp579,7 juta terkait proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik By Pass Kecamatan Rantau Utara dan Selatan, Jumat siang (25/1/2019) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, ‘lesu’.

Pengamatan di arena persidangan, potret kelesuan kedua terdakwa yakni Senang ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penman selaku Direktur PT Mangun Coy (penuntutan berkas terpisah) seolah ‘tertular’ kepada keempat saksi, tim JPU dari Kejari Labuhanbatu, penasihat hukum, dan majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH.

Dari sidang perdana pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan sejumlah saksi, kedua terdakwa selalu tertunduk lesu di ‘kursi pesakitan’ maupun di sisi tim kuasa hukumnya ketika pemeriksaan para-saksi.

Empat Saksi Diperiksa

Keempat saksi yang dihadirkan tim JPU yakni Masud selaku pengguna anggaran pada Dinas Cipta Karya Labuhanbatu. Lalu Hj Nachrul selaku bendahara pengeluaran. Serta Agustina Harahap dan Yoserizal Lane, sama-sama kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Dinas Cipta Karya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan berita acaranya Pak. Berita acara progres pekerjaan juga ada dilaporkan sebelum pencairan dana kepada rekanan. Nggak tahu Pak kenapa mereka (keduanya dijadikan terdakwa-red),” kata Masud dengan suaranya nyaris tidak terdengar kendati menggunakan mikrofon menjawab pertanyaan Aswardi.

Sementara saksi Hj Nachrul sebagai bendahara pengeluaran mengatakan dirinya hanya sebatas meneliti berkas-berkas untuk pencairan pengerjaan proyek. Di antaranya, progres pekerjaan proyek dan permohonan pencairan dana yang ditandatangani kedua terdakwa.

Ada tiga termin pembayaran kepada rekanan, namun dia tidak ingat rincian angkanya. Sedangkan bagaimana pengamatan (fakta) pekerjaan fisik di lapangan, saksi mengaku tidak ada dilakukan kroscek. Alasannya, dia tidak memahami hal-hal teknis pekerjaan. Selain itu dia juga tidak memahami sepenuhnya isi kontrak pengerjaan proyek.

Demikian halnya dengan saksi Agustina Harahap dan Yoserizal Lane, sama-sama kuasa BUD pada Dinas Cipta Karya Labuhanbatu. Dari keduanya tidak banyak bisa ‘dikorek’ keterangan sampai sejauh mana keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara pengadaan dan pengerjaan LPJU TA 2013 yang bersumber dari APBD Labuhanbatu tersebut.

Sebab, lanjut ketua majelis hakim, saksi dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) mengakui hanya melakukan pengecekan kondisi penerangan jalan secara acak di 179 titik. Kedua saksi mengaku tidak fokus dengan apa laporan PPHP. Namun fokus pada berkas-berkas persyaratan permohonan pencairan yang ditandatangani kedua terdakwa.

Seolah 100 Persen

Ketika dikonfrontir, terdakwa Senang selaku PPK mengaku ada melakukan pengecekan harga-harga barang untuk kebutuhan proyek LPJU di Dinas Cipta Karya Labuhanbatu TA 2013. Namun hanya satu toko katanya paling lengkap, yakni Toko Sinar Mandiri. Data harga dari toko tersebut kemudian sebagai acuan terdakwa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Mengutip dakwaan tim JPU, pengerjaan proyek pengadaan dan pengerjaan LPJU tidak sesuai dengan isi kontrak. Namun seolah progresnya telah 100 persen. Akibat perbuatan kedua terdakwa kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp579 7 juta. Sidang dilanjutkan Kamis depan (31/1/2019).

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment