Pemprovsu dan Balai Bahasa Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2017

Pemprovsu dan Balai Bahasa Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2017

TOPMETRO.NEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan di Indonesia.

“Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia, namun bahasa daerah tetap dilestarikan serta Bahasa Asing juga tetap dipelajari,” ujar Plt Sekda Provsu Ir Ibnu S Hutomo.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Ir Ibnu S Hutomo MM pada Acara Pembukaan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 di Aula Binagraha Medan (30/11).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sudah sempurna aesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan. “Banyak yang bangga menggunakan Bahasa Asing padahal Bahasa Indonesia telah lengkap” Katanya

Sekdaprovsu mengatakan agar Narasumber yang berasal dari Kementerian Pendidikan RI diwakili Badan Bahasa dapat menyampaikan materi dengan sebaik-baiknya dan peserta diharapkan berperan aktif. “Jadikan Bahasa Indonesia Raja di Negeri Sendiri”

Sekdaprovsu mengharapkan dengan diadakannya Sosialisasi tersebut dapat meningkatkan penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,” ujar Kepala Balai Bahasa Sumut Dr Hj Tengku Syarfina M Hum.

Dijelaskan Syarfina, sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,”ujarnya. (erris)

Related posts

Leave a Comment