TOPMETRO.NEWS – Polsek Medan Area mengamankan seorang penjambret di Jalan Ismailiyah Medan. Sementara, satu rekan pelaku berhasil lolos.
Infrormasi dihimpun di Mapolsek Medan Area, Senin (4/12), pelaku Syafrian Pratama Nainggolan (19) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Kasih Medan dan Boby Siregar warga Jalan Pelangi Gang Tapian Nauli Nomor 19 Medan.
Nama terakhir berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini sedang diburon.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudyanto Silalahi yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku jambret diamankan.
“Pelaku diamankan sesaat setelah menjambret ponsel milik Mutia Faradita Harahap (23) warga Jalan Karya Bakti Gang Bilal Nomor 54 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor saat korban berada di Jalan Ismaliyah Medan, Minggu, (3/12) kemarin.
Hartono menjelaskan, ikhwal perampokan itu terjadi ketika korban sedang menunggu angkutan umum di lokasi kejadian bersama rekannya.
“Saat itu, secara tiba – tiba, datang dua pelaku yang mengendarai Honda Beat BK 3057 AGP merampas Samsung Gran 2 silver dari genggaman korban dan langsung tancap gas,” jelas Kompol Hartono.
Saat itu, jabar Hartono, petugas Unit Reskrim yang berada tidak jauh dari lokasi mendapat kabar tentang peristiwa perampokan itu dan langsung mengejar para pelaku.
“Satu tersangka kita amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara satunya lagi tengah diburu,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kata Hartono lagi, tersangka berikut barang bukti Honda Beat yang dikendarainya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana denagn ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (TM – RIJAM)