Polsek Binjai Utara Amankan 2 Orang Pencuri Bunga

Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai mengamankan dua perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (1/3/2022).

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanitres Iptu J Sitanggang telah mengamankan dua perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHPidana, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Junaidi menyampaikan kepada media ini, kronologis kasus pencurian bunga tersebut terjadi, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema di halaman pekarangan rumah korban atas nama Anita (47) di Jalan AR Hakim Lk. III Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Binjai Utara pada tanggal 23 Februari 2022,” ujarnya.

Usai membuat laporan, atas perintah Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SE, Kanitres bersama anggota melakukan lidik. “Kemudian, pada Hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, personil Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial AFN alias D (42) warga Jalan Medan-Binjai KM. 17 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. (Berperan sebagai pelaku yang mengambil bunga hias di TKP tersebut). Dan M warga Jalan Binjai KM. 13/Jalan Suka Bumi Dusun IX Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (Berperan sebagai yang membeli bunga/pertolongan jahat),” paparnya.

Ciri Pelaku

Kronologisnya, lanjut Junaidi lewat Lapsik nya, Hari Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Unit Res Polsek Binjai Utara di bawah pimpinan Kanit Res melakukan penyelidikan di TKP.

“Dan dari petunjuk CCTV, Unit Res mengetahui ciri-ciri pelaku. Kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku AFN. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan. Dan berhasil mengamankan pelaku AFN di Jalan Sukarno-Hatta atau di samping Cafe Loting, Kecamatan Binjai Timur,” terangnya.

Dari hasil keterangan pelaku AFN, selanjutnya Unit Res melakukan penangkapan. Serta dapat mengamankan M di kediamannya bersama 4 pot bunga jenis Agronema ke Mapolsek Binjai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment