Pemko Medan Diminta Siapkan Wadah Sampah

Pemko Medan Diminta Siapkan Wadah Sampah

TOPMETRO.NEWS – Warga Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung menginginkan sekaligus meminta ke Pemko Medan melalui instansi terkait agar menyediakan wadah sampah di wilayah itu, sehingga masyarakat bisa membuang sampahnya di tempat-tempat yang telah disediakan.

Keinginan itu disampaikan Ketua Remaja Mekar Kelurahan Bandar Setia, M Bosman Lubis dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan Perda No.6 Tahun 2015 oleh anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung di Jalan Letda Sudjono Gang Rambutan, Senin (4/12).

Bosman, menceritakan, dulunya di sepanjang Jalan Letda Sudjono hingga ada wadah sampah itu, namun sekarang tidak ada lagi.

“Jadi, kalau wadah sampah itu ada, masyarakat yang sampahnya tidak terkutip petugas kebersihan, bisa membuangnya di tempat itu,” sebutnya.

Sementara, Marahalim Dalimunthe mempertanyakan apakah Pemko Medan ada menyediakan bak-bak sampah di setiap lingkungan. “Kenapa ini kami tanyakan, sebab tidak semua lingkungan memiliki bak sampah itu,” katanya.

Terkait dengan penyediaan wadah sampah, Modesta Marpaung dalam kesempatan itu mengatakan akan menyampaikan keinginan masyarakat itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

“Kenapa dulu ada dan sekarang tidak. Ini harus ada, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Selain itu kata Bendahara PDK Kosgoro 1957 Medan itu saat ini pengelolaan sampah sudah diberi kewenangan kepada kecamatan dan itu sudah jelas tertera dalam Perda pada Bab IV Pasal 6 a.

“Dalam pasal itu disebutkan tugas pemerintah daerah adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan persampahan. Nah, Kepling sebagai perpanjangan tanganan Pemko Medan di tingkat paling bawah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, anggota Komisi C itu memaparkan produksi sampah masyarakat Kota Medan setiap harinya mencapai 1.500 ton, namun dari jumlah itu hanya 85 persen yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Itupun TPA yang kita punya hanya 1,” katanya.

Karenanya, sebut Modesta dalam Pasal 10 diterangkan dalam pengelolaan persampahan, setiap orang berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Bahkan, sambungnya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada lembaga ataupun perorangan yang dapat melakukan inovasi dalam melakukan pengelolaan persampahan serta pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

“Artinya, melaporkan saja keada pemerintah kalau ada yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan persampahan ini, kita mendapatkan insentif. Dalam Perda juga ada sanksi pidannya, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya. (TM-04)

Related posts

Leave a Comment