TOPMETRO.NEWS – Komisi A DPRDSU meminta kepada Pimpinan Dewan dalam Rapat Kerja DPRDSU di Sibolangit, Deliserdang, agar Pansus Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN ll diperpanjang kembali masa tugasnya untuk enam bulan kedepan. Hal itu dikarena permasalahan eks HGU PTPN Il sudah begitu rumitnya dan tidak akan bisa diselesaikan kalau tidak ada keputusan Presiden terhadap Tanah Eks HGU PTPN ll.
Demikian salah satu poin yang menjadi laporan evaluasi kinerja tahun 2017 dan program kerja komisi A 2018.
Selama tahun 2017 Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan komisi A masih didominasi untuk membahas permasalahan tanah yang terjadi di Sumatera Utara. Permasalahan-permasalahan yang disampaikan para demonstran maupun yang disampaikan melalui surat ke Komisi A.
“Pada umumnya menyangkut konflik tanah antara masyarakat dengan pihak perusahaan baik swasta maupun BUMN (PTPN). Penyelesaian konflik sebenarnya sudah cukup maksimal namun mengingat DPRDSU bukanlah sebagai lembaga yang dapat mengambil keputusan, maka permasalahan tanah tidak kunjung selesai. Begitu juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah kebijakan atau keputusan terhadap masalah yang sedang dibahas, sehingga Rapat tidak maksimal dan terkadang rapat ditunda,” ungkap Sekretaris Komisi A, Sarma Hutajulu, Jumat (8/12).
Konflik masalah pertanahan tersebut antara lain konflik antara masyarakal Desa Gurgur Aek Raja Kecamalan Tampahan Kabupaten Toba Samosir dengan Balai Penelitian Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara, konflik antara masyarakat yang diwakili oleh DPW Serikal Petani Indonesia Sumut dengan PT, Langkal Nusantara Kepong (LNK), konflik antara Kelompok Tani Anh Ersada Aron Bolon Dusun IV Kula Lepar serta Dusun IV Tebing Ganjang Desa Durin Tonggal Kec Pancur Batu Kab. Deli Serdang dengan PTPN II dan lainnya.
Ketika dilaksanakan rapat, para pihak ada yang tidak dalang sehingga tidak bisa diminta keterangan, dan kalau pun ada yang datang mewakili perusahaan namun tidak bisa mengambil keputusan, sehingga menyebabkan tidak selesainya permasalahan-permasalahan tanah di Sumut.
“Selain itu, pihak pengusaha juga tetap bertahan dengan posisinya karena pada umumnya perusahaan tersebut telah memiliki HGU di lokasi yang dipermasalahkan,
walaupun perolehan HGUnya diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ketika HGU yang diduga perolehannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dipertanyakan kepada BPN, namun pihak BPN selalu mengatakan hal itu sudah sesuai peraturan, sehingga perdebatan kusir mengenai hal itu terus terjadi ketika,” tambahnya.
Sementara masyarakat pada umumnya hanya mempunyai surat keterangan tanah dan bukti-bukti alam seperti ada kuburan, tempat pertemuan, sekolah, rumah ibadah dan lainnya seperti yang disampaikan masyarakat Desa Simaingkar A serta Perwakilan masyarakat Desa Namo Bintang (lau Chi Kec. Pancur Batu Kab. Deliserang. Karenanya masyarakat sampai menginap beberapa hari di gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Komisi A agar areal lahan yang mereka usahakan dikembalikan oleh PTPN ll.
“Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara tetap berusaha dan menjembatani dengan pihak PTPN II, bahkan mempertanyakannya sampai ke tingkat kementerian, agar ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Khusus untuk membahas permasalahan lanah eks HGU PTPN ll, Pimpinan Dewan melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 22 IKI 2017 tanggal 10 April 2017 telah membentuk Pansus Penyelesaian tanah eks HGU PTPN yang Pimpinan dan Anggotanya hampir keseluruhan anggota Komisi A,” ujarnya.
Namun Penyelesaian Permasalahan tanah eks HGU PTPN ll sangat rumit. Pansus pada awal kenanya sudah mengundang pihak Kapolda. Pangdam I Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, Lanud Soewondo, Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan seluruh pihak terkait untuk mensosialisasikan Pansus Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN Il dan meminta kepada semua institusi yang ada agar memberikan perhatian dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas-tugas Pansus selanjutnya.
Pansus akan tetap mengawal penyelesaian tanah Eks HGU PTPN ll sampai adanya keputusan yang final mengenai hal tersebut dan akan berusaha sampai kepada Presiden agar ada Keputusan Presiden mengenai hal tersebut. (erris)