TOPMETRO.NEWS – IES alias Wulan (23) dan H (27), pasangan sejenis yang telah tinggal bersama selama 4 tahun terakhir di Dusun 1 Kamboja, Desa Lau Dendang-Percut Sei Tuan ditangkap patroli rutin petugas gabungan Lalu Lintas (Lantas) Polsek Percut Sei Tuan dan Dishub Medan karena memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (10/12) di Jalan Selamat Ketaren.
Keduanya gugup saat melihat petugas yang berpatroli.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan personelnya mengamankan pengendara yang memiliki sabu.
“Benar, pengendara itu tidak menggunakan helm saat melintas di Jalan Selamat Ketaren,” ujar Kompol Pardamaean menjawab TOP METRO (media grup www.topmetro.news).
Saat melihat petugas, Hutahaean menerangkan, keduanya gugup dan berpura – pura ingin mual dan ingin muntah di jalan.
“Akan tetapi, Brigadir Andi S Widodo Sihite dan petugas Dishub Kota Medan, Ali Syahputra yang tidak gampang terkecoh langsung menggeledah keduanya,” terang alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Saat digeledah, disebutkannya, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang baru dibeli keduanya dari Jalan Veteran seharga 300 ribu,
“Selanjutnya, kedua pelaku berasam barang bukti paket sabu langsung diboyong ke Mapolsek,” sebut Pardamaean.
Imbas perbuatannya, kata Kapolsek, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sabu itu dibeli dari seseorang dari Jalan Veteran seharga 300 ribu untuk dikonsumsi. “Sabunya kami beli untuk dikonsumsi di rumah. Tapi belum sampai di rumah, kami ditangkap polisi,” akunya. (TM – RIJAM)