Sampah Menjadi Masalah Krusial di Medan

TOPMETRO.NEWS – Sampah di Medan merupakan masalah krusial yang harus segera diselesaikan. Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk segera menerapkan Perda Nomor. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Diharapkan, dengan penerapan perda tersebut masyarakat akan sadar untuk menjaga kebersihan,” kata Anggota DPRD Medan, Ihwan Ritonga dalam Sosialisasi Perda Nomor.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Sisimangaraja Medan, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Medan itu meminta Pemko Medan dapat membuat khusus anti-persampahan untuk membebaskan Kota Medan dari tumpukan sampah yang berserakan.

“Selain itu, bak-bak sampah serta tong sampah pun minim sehingga membuat sampah bertumpuk dan berserakan sehingga akhirnya menimbulkan bau tidak sedap, “sebutnya.

Dia menilai, penanganan sampah di Kota Medan masih buruk. Hal itu dibuktikan masih banyak sampah yang tidak terangkut setiap hari dan berserakan di jalanan. “Ini harus menjadi perhatian dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan,” sebutnya.

Dikatakan politisi Gerindra itu, menumpuknya sampah akibat ketidakmapuan Pemko Medan melibatkan masyarakat dalam menangani persampahan. Pemko Medan hanya mengandalkan kekuatan angkutan sampah dalam menyelesaikan persoalan sampah.

“Usul konkret kami, perlu terobosan revolusioner dalam menangani sampah di Medan, diantaranya mengubah sampah organik menjadi pupuk kompos, dan mengubah sampah menjadi energi listrik. Pemko Medan harus mencari investor yang mampu mengolah sampah menjadi energi listrik,” sarannya.

Selain itu, Ihwan juga meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan mempersiapkan solusi dalam penanganan sampah. Dia menyadari masalah sampah tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, dan keindahan kota.

“Terkait soal sampah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan diminta untuk memikirkan berbagai langkah untuk menangani sampah yang sering dikeluhkan masyarakat,” imbuhnya. Masalah sampah perlu penanganan serius karena sudah sangat mengganggu masyarakat. Selain karena ada yang berserak akibat tidak terangkut, kesadaran masyarakat juga kurang.

Di Medan biasa melihat orang membuang sampah sembarangan, bahkan ada yang tanpa merasa berdosa membuang sampah lewat jendela mobilnya.

“Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan ini harusnya bisa diubah. Apalagi dalam Perda nantinya akan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara 3 bulan serta denda Rp. 10 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, ” pungkasnya.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment