Anak Durhaka Ditangkap Polisi Karena Ancam Ibu Kandung Pakai Golok

TOPMETRO.NEWS – Entah apa yang ada dipikiran Fredy Tarigan (38), bukannya berbakti kepada orang tuanya justru ia tega mengancam ibu kandungnya pakai golok karena tidak diberi uang untuk membeli narkoba.

Penduduk Desa Lantasan Baru, Gang Cinta Damai, Pasar VII ini terpaksa mendekam di sel Polsek Patumbak, setelah dilaporkan karena menganiaya ibu yang melahirkanya itu dengan senjata tajam.

Kasus itupun sampai ke tangan polisi pada Selasa 12 Desember 2017 kemarin siang, sesuai LP/XII/2017/SU/SEK PATUMBAK. Hari itu juga, Fredy pun berhasil ditangkap personel Polsek Patumbak dengan barang bukti golok.

Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, hari ini mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari kedatangan seorang wanita tua bernama Sehat Boru Guru Singa (60) yang melaporkan perilaku putranya sendiri (Fredy Tarigan-red) ke Polsek Patumbak.  Dalam laporannya, ibu tua tersebut telah dianiyaya oleh tersangka dan diancam akan membunuhnya dengan golok.

“Gara-garanya karena tidak dikasih uang untuk membeli narkoba, jadi tersangka mengamuk. Takut dengan sikap anaknya itu, korban melapor ke Polsek Patumbak,” kata Yaqin.

Menerima laporan korban, lanjutnya, unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya di Jalan Cintai Damai, Pasar VII, Patumbak, kemarin sore.

“Saat kita tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya, kita berhasil mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengamcam orang tuanya sendiri,” ucap Yaqin.

Disebutkanya, hasil introgasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan penganiyayan terhadap ibu yang melahirkanya itu karena di bawah pengaruh efek sabu-sabu.

Pelaku Dijerat Dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment