Hakim PN Medan Bentak Jaksa?

TOPMETRO.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana dipermalukan majelis hakim saat sidang pembacaan dakwaan terdakwa pemikul 26 kg ganja saat sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, hari ini. Pasalnya, ketika membacakan surat dakwaan, jaksa berkacamata tersebut tak bisa membedakan satuan gram dan kilogram.

“Yang betul lah Bu Jaksa, itu gram apa kilogram,” ungkap hakim anggota, Feri Sormin yang duduk di sebelah Ketua Majelis Hakim, M Ali Tarigan dengan nada tinggi.

Di dalam dakwaannya, JPU Juliana menyebutkan barang bukti yang diamankan dari terdakwa Hari hanya sekitar 13 gram ganja.

“Di sini (dakwaan) yang kami baca diamankan sekitar 26 bal ganja. Masak total beratnya 13 gram. Tiga belas ribu gram apa kilogram? Lihat baik-baik berapa nolnya dibelakang. Yang jelas lah. Dalam sidang tidak ada kilogram, semua satuan yang dipakai gram,” ucap majelis hakim lagi.

Sembari membalik-balikkan surat dakwaannya, JPU Juliana akhirnya mengakui ada yang salah pada penulisan angkanya.

“Iya yang majelis, ada yang salah ketik pada penulisan angkanya. Nanti akan kami perbaiki dakwaannya,” kilahnya.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas Polsek Patumbak yang melakukan penangkapan.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami menangkap terdakwa di Jln. SM Raja Medan tepatnya di depan stasiun Bus Rapi. Dari tangan terdakwa diamankan dua tas yang berisi masing-masing 13 bal ganja. Setelah ditotal beratnya sekitar 26 kg,” ujar saksi Abdul yang diamini terdakwa.

Kronologis

Sementara itu, dalam keterangannya, terdakwa mengaku barang haram tersebut dibawanya dari Aceh tujuan Palembang atas suruhan seseorang bernama Pak Uwo (DPO).

“Kalau berhasil dijanjikan upah Rp13 juta. Namun yang baru dibayar baru sekitar Rp4,5 juta saja,” ungkapnya.

Pria yang sehari-hari bekerja di toko perabotan ini juga mengakui sudah pernah berhasil membawa ganja seberat 10 kg ke Palembang.

“Kalau yang pertama itu diupahi Rp5 juta. Itu saya lolos. Tapi yang kedua ini tidak,” bilangnya lesu.

Usai pembacaan dakwaan, saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment