TOPMETRO.NEWS – Edi Sebayang usia duapuluh satu tahun, ditangkap petugas Polsek Sunggal. Warga Jalan Jamin Ginting Gang Kartini Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan ini diringkus, gara-gara bongkar kamar kost yang dihuni Pita Pasaribu (21) Jalan Ngumban Surbakti Bunga Sedap Malam XI Gang Torong Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Sunggal, akhir pekan lalu.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang Rp573 ribu, kalung emas, jam tangan dan kemeja.
Pada hari Rabu 13 Desember 2017, Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayitna mengatakan penangkapan tersangka berawal saat pelaku masuk ke rumah kost korban melalui pintu pagar yang tidak terkunci.
Kemudian pelaku naik ke lantai dua melalui anak tangga menuju kamar korban. Dengan merusak pintu kamar, pelaku masuk dan mengambil uang dan barang barang berharga korban. Sementara korban sedang pergi kerja.
Dengan membawa barang hasil curian pelaku keluar meninggalkan kamar korban dan turun melalui tangga kamar kos. Beruntung kawan kos korban, Wariwnawati Sembiring dan Intan Hutasoit melihat pelaku turun dengan membawa hasil curian milik korban.
Keduanya kemudian meneriaki pelaku. Hingga warga berdatangan. Disaat bersamaan petugas Polsek Sunggal yang sedang melintas di TKP melihat dan menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)