Pembangunan Tower Milik PT Mitratel Ditolak Warga

TOPMETRO.NEWS – Diduga tak memiliki izin, pembangunan tower milik PT Mitratel ditolak Warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai. Penolakan tower pemancar seluler setinggi 25 meter tersebut terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D yang dipimpin Maruli Tua Tarigan dihadiri Dinas PKPPR, Satpol PP dan Camat Medan Denai Hendra Asmilan.

Maruli menyatakan kepada Dinas PKPPR Kota Medan yang dihadiri Jhon Lase, kenapa izin bangunan tower yang berada di Jalan Jermal 7, bisa berdiri tanpa izin.

Pertanyaan tersebut langsung dipotong Camat Medan Denai Hendra Asmilan, yang mengatakan sebenarnya, pihak PT Mitratel belum mengantongi izin.

“Pihak PT Mitratel sebagai pihak ketiga belum ada mengantongi izin, hanya rekomendasi dari kecamatan untuk pengurusan izin IMB,” ungkap Hendra pada hari ini.

Dikatanya, pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan syarat kelengkapan untuk pengurusan izin membangun sudah memenuhi syarat. Itu berdasarkan ketentuan, di antaranya, adanya izin sewa tanah, adanya persetujuan warga sekitar.

Mengenai keluhan warga, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat tegoran untuk menghentikan pendirian tower sampai adanya izin. Dan pihaknya juga sudah meminta pihak kepling dan kelurahan untuk memantau pembangunan tower itu. Selain itu, Kecamatan Medan Denai juga menyurati Sat Pol PP Kota Medan untuk membongkar pembangunan tower tersebut. Jhon Lase hal yang sama sampai sekarang pihaknya menerima permohonan izin mendirikan tower.

“Kalau mengenai terjadinya pelanggaran itu merupakan wewenang Satpol PP untuk menindaknya,” ujarnya.

Maruli Tua Tarigan meminta kepada kepada Satpol PP Kota Medan untuk meminta tegas mengenai pembangunan tower ilegal tersebut.

Satpol PP Kota Medan, Indra mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT. MitraTel untuk membongkar tower tersebut.

“Apabila hingga waktu yang ditentukan tower tersebut belum dibongkar, pihaknya akan menindak tegas,” ungkapnya.

Diketahui warga sekitar Herman, bahwasanya hingga saat ini pihak pemborong masih melakukan pengerjaan tower pada malam hari.

“Belum ada tindakan tegas dari pemerintah,” ungkapnya.

Tower Terlihat Miring

Herman mengatakan, pengerjaan tower itu dikerjakan asal jadi dan terkesan buru-buru. Terlihat kondisi tower posisi miring dan dikhawatirkan tower tersebut sewaktu-waktu tumbang menimpa rumah warga.

Herman meminta kepada pemerintah untuk segera menindak tegas PT. Mitratel yang sewenang-wenang membangun tanpa izin dari warga maupun izin perintah.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment