TOPMETRO.NEWS – Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa didepan persidangan yang diketuai Hakim, Albon Damanik SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa perampok gudang coklat selama 2 tahun 6 bulan penjara pada hari kamis 14 Desember 2017 di PN Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan para saksi dan diakui terdakwa Susanto alias Akiat bahwa terdakwa melakukan kejahatan bersama Ganot (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 15.10 WIB, bertempat di Jalan Gatot Subroto Lk.III depan gudang coklat Giat Tani Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Sebelum melakukan kejahatan, sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa Akiat dihubungi oleh Ganot (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone dan mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap uang nasabah milik salah satu Bank swasta dan terdakwa menyetujui ajakan Ganot.
Lalu Ganot menjemput terdakwa dirumahnya dan kemudian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU milik Ganot, terdakwa dan Ganot pergi menuju Bank tersebut.
Kedua terdakwa mengikuti saksi korban Putra Wijaya alias Ayong yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik No.Pol.BK-1154-NH menuju arah jalan Gatot Subroto dan berhenti didepan gudang coklat Giat Tani Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Akibat kejadian itu,saksi korban Ayong mengalami kerugian Rp 107 juta dan mobil kijang rusak.Uang hasil rampokan dibagi 2 oleh terdakwa masing masing 52.500.000.Sedangkan 2 juta untuk poya poya.
Namun, sekitar dua jam kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang mengetahui perbuatan terdakwa berdasarkan hasil rekaman CCTV digudang Giat Tani milik saksi korban Putra Wijaya alias Ayong.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 dan sidang kembali dilanjutkan minggu depan untuk pengambilan putusan.(TM/Erwan)