Mahasiswa Pembuat Uang Palsu Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Seorang mahasiswa pembuat uang palsu diringkus petugas Polsek Sunggal, akir pekan lalu. Pria berinisial IB berusia 23 tahun yang belajar di Fakultas Ekonomi di salah satu perguruan tinggi di kota Medan ini dibekuk petugas di kediamannya Jalan Binjai KM 15 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal kompol Wira Prayatna mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Kemudian ditindak lanjuti dengan menggerebek kediamannya.

Barang Bukti Yang Ditemukan

Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti uang palsu pechana Rp100 ribu sebanyak 2 lembar, Rp50 ribu sebanyak 49 lembar dan pecahan Rp100 dan Rp50 ribu sebanyak 62 lembar yang belum digunting, 1 unit printer merk HP, tinta pewarna 4 buah, kertas HVS setengah rem, 1 guntinh dan penggaris, 1 unit sepeda motor suzuki spin BK 6788 DR dan 1 unit hape.

“Tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dangan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun,” kata Wira pada Senin 18 Desember 2017.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment