Pencuri Kotak Infaq di Tembung Dimassa

pencuri kotak infaq

TOPMETRO.NEWS – Seorang pria pencuri kotak infaq bernama Risky Syaputra (24) yang berisi uang tunai sebesar Rp413 ribu rupiah di Masjid Iqhwania, Jalan Tuamang Nomor 47 Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dihajar massa.

Warga Jalan Veteran Pasar VIII Marelan Desa Manunggal, Kelurahan Helvetia diamankan petugas Polsek Percut Sei Tuan pada Rabu 20 Desember 2017. Dari pelaku, petugas berhasil menyita Honda Supra X plat BK 3147 KO dan sebuah kotak infaq.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan awalnya pelaku sholat di Masjid tersebut.

“Pelaku awalnya sholat di Masjid itu. Karena situasi sepi, ia nekat membongkar kotak infaq. Namun sial baginya, beberapa jemaah memergoki aksi nekatnya,” ujar Kompol Paradamaean.

Tidak ingin konyol, Hutahaean menjelaskan, pelaku mengambil langkah seribu meninggalkan Masjid tersebut. Akan tetapi, jamaah yang ada di lokasi langsung mengejar pelaku.

“Setelah terjadi aksi saling kejar, akhirnya pelaku berhasil diringkus beberap meter dari Masjid dan sempat menjadi bulan-bulanan jamaah yang sudah tersulut emosi,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Begitupun, kata Hutahaean, aksi main hakim warga tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, personel Polsek Percut yang berpatroli rutin melintas di lokasi.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Percut Sei tuan guna menjalani pemeriksaan,” tandasnya.

Pasal yang menjerat tersangka

Pantauan di Mapolsek Percut, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Percut. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment