Empat Pengguna Ekstasi Diringkus

pengguna ekstasi

TOPMETRO.NEWS – Empat pengguna ekstasi diringkus petugas Polsek Medan Baru di depan restoran Raden Jalan Taruma, Medan pada Kamis 21 Desember 2017 sore.

Keempat pelaku yakni Aidil Fitri Matondang (35) Warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan 5 Medan, Ade Kurniawan (31) Andri Siregar (31) dan Robi Kurniawan (22) ketiganya warga Jalan Asrama Gang Ampera Medan.

Ini Kata Polisi

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan keempat tersangka ditangkap berkat informasi warga kemudian ditindak lanjuti.

“Saat digeledah di TKP petugas menemukan 15 butir elstasi di saku celana keempatnya. Keempat tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112, Subs 132 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Victor.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment