TOPMETRO.NEWS – Tak sadar didatangi polisi, seorang buruh nyabu di Siantar tak berkutik diringkus Polres Pematangsiantar. Buruh berinisial Er als Tigan (32) itu tercatat sebagai warga Jalan Patuan Anggi No 18 Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Tak ada perlawanan berarti saat tersangka diciduk. Dari tangan buruh nyabu itu diamankan sejumlah barang bukti. Kini buruh yang diringkus polisi itu terancam 5 tahun penjara.
Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Hermawan melalui Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar, AKP Mulyadi, Sabtu 23 Desember 2017 tersangka Er alias Tigan diringkus tanpa perlawanan saat lagi asyik menikmati narkoba jenis sabu di kediaman tersangka di Jalan Patuan Anggi No.26 Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Jumat 22 Desember 2017, sekira pukul 18.30 Wib.
Amankan Barang Bukti
Menurut polisi, selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,9 gram. satu buah plastik warna putih. Dua buah bong dari botol yang dilengkapi dengan pipet. Satu buah sendok dari pipet. Dua buah mancis dan satu unit ponsel merk Samsung,” kata Kasnob AKP Mulyadi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolresta Pematangsiantar dan dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009, ancaman 5 tahun penjara. (tmn)
sumber: Jurnalsumut