Dua Maling Tabung Gas Babak Belur Dihajar Massa

babak belur dihajar massa

TOPMETRO.NEWS – Dua pelaku pencuri empat buah tabung gas isi 3 Kg di ruko milik korban Suwarno (40) warga Jalan SM. Raja Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, babak belur dihajar massa pada akhir pekan lalu.

Menurut keterangan dari Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan bahwa kedua pelaku bernama Frengki Manalu (21) warga Jalan Jati II, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota dan Julianto Nius Manurung alias Mega Manurung (32) warga Jalan Jati II, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi Zulkifli (37) warga Jalan Selamat Gang Salam No. 2, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Rayana Jaka Surya (19) warga Jalan SM. Raja Km. 4,5 No. 359, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dan kedua pelaku benar pelaku Frengki Manalu dan Julianto Nius Manurung alias Mega Manurung.

“Kedua pelaku masuk kedalam ruko korban dengan cara melompat pagar, kemudian mencongkel pintu belakang ruko dengan linggis lalu pelaku Julianto Nius Manurung masuk kedalam ruko korban dan mengambil empat buah tabung gas milik korban. Kemudian pelaku memberikan tabung gas tersebut kepada pelaku Frengki Manalu yang sudah menunggu diatas sepeda motor diluar pagar ruko korban,” ungkap Iptu Ainul Yaqin pada Kamis 28 Desember 2017.

Alhasil, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Frengki Manalu. Kemudiann usai mengamankan pelaku Frengki Manalu, lalu petugas langsung lakukan penggeledahan ke dalam sebuah kamar milik Julianto Nius Manurung alias Mega Manurung.

Pelaku Julianto sempat tidak mengakui perbuatanya serta melakukan perlawanan kemudian tiba-tiba berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke Polsekta Patumbak.

“Mega Manurung yang diduga kabur ke seputaran Jalan Jati II Medan Kota. Berbekal informasi yang kita mendapatkan, akhirnya Kami berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya berikut dengan barang buktinya 4 buah tabung gas isi 3 Kg, 1 buah linggis dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 4175 ACD,” terang Yaqin.

Lokasi yang pernah disatroni pelaku

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di beberapa lokasi antara lain :
1. Rumah Tinggal/Kediaman di Jl.Aksara pada Tgl.12 Des 2017.
2. Rumah Tinggal/Kediaman di Jl.M.Area pada Tgl.20 Des 2017.
3. Rumah Tinggal/Kediaman di Jl.Bromo pada Tgl.25 Nop 2017.
4. Rumah Tinggal/Kediaman di Jl.Amaliun medan pada Bulan Okt 2017.
5. Rumah Tinggal/Kediaman di Jl.Padang Bulan Medan pada Bulan Oktober 2017.

Akbat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan 363 KUHP.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment