Kapolrestabes Medan Buru Begal Sampai ke Ujung Dunia

Kapolrestabes Medan Buru Begal

TOPMETRO.NEWS – Kapolrestabes Medan buru begal sampai ke ujung dunia. Itu janji Kapolrestabes Medan menjawab maraknya aksi begal di wilayah hukum Polrestabes Medan mendapat perhatian khusus dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi. Perwira menengah jebolan Akpol tahun 1994 ini berjanji akan mengejar pelaku begal hingga ke ujung dunia. Kapolrestabes Medan pun mewanti-wanti begal agar tidak beroperasi di Medan karena bakal tertangkap.

“Saya akan mengejar kalian (red, begal) sampai ke ujung dunia!” tegas Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yuda, Kapolsek Percut Pardamaean Hutahaean SIK Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu SIK usai menggelar siaran pers pengungkapan kasus begal di RS Bayangkara Medan, Jumat 29 Desember 2017.

Ultimatum Para Begal

Pewira yang merupakan peserta Sespimti terbaik tahun 2017 ini mengingatkan kepada pelaku begal untuk tidak beraksi di Kota Medan. Karena, jika para pelaku itu beraksi dirinya berjanji akan menangkapnya.

“Saya ingatkan kepada para begal supaya tidak beraksi di Kota Medan. Karena, kalau kalian bermain di Kota Medan saya pastikan kalian akan tertangkap,” cetusnya.

Selain di dunia dia terancam kurungan penjara, para begal itu juga akan sengsara di akhirat. Bagaimana tidak, uang hasil kejahatan yang mereka gunakan dalam kehidupan sehari-hari akan mereka pertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

“Uang yang kalian dapatkan akan menyengsarakan kalian di akhirat,” pungkas Dadang.

Sekadar mengingatkan, aksi kawanan begal beberapa waktu belakangan ini membuat masyarakat di Kota Medan menjadi was-was. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku begal tidak segan-segan melukai bahkan menghabisi nyawa korbannya.

Namun, polisi yang berupaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah hukumnya berhasil meringkus kawanan begal itu. Teranyar, polisi berhasil meringkus 6 anggota komplotan begal. Tiga diantaranya terpaksa ditembak mati.

Sementara yang tertangkap dalam keadaan hidup terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment