Mencuri pintu dan Daun Jendela, Tukang Botot Mendekam di Sel

mencuri pintu dan daun jendela

TOPMETRO.NEWS – Ketahuan mencuri pintu dan daun jendela rumah milik Yasni Delia (58) di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya Nomor 5D, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Afriza alias Reza (48) penduduk Jalan Amal Bakti, Gang Salak 30 Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area.

Pelaku tertangkap oleh korban dibantu dengan warga setempat saat membawa barang hasil kejahatannya di dalam betor.

“Pelaku ditangkap oleh korban dibantu warga setempat,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudyanto Silalahi di Mapolsek Medan Area.

Lanjut dijelskan Hartono, setelah pelaku ditangkap, warga langsung menghubungi Polsek Medan Area.

“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan warga ke Mapolsek Medan Area berikut dua buah kusen pintu, satu buah daun pintu serta becak barang bermotor tanpa plat sebagai barang bukti,” jelas Hartono sembari mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Tersangka Bungkam

Sementara itu, tersangka sendiri tidak bersedia menjawab pertanyaan seputar aksi nekatnya mencuri kosen pintu milik korban. Ia hanya memilih bungkam seribu bahasa. (TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment