Oknum Kecamatan Paksa Kepling Pensiun Dini dan Setor Uang

oknum kecamatan paksa Kepling

TOPMETRO.NEWS – Beberapa Kepala Lingkungan (Kepling) di beberapa kecamatan di Kota Medan melaporkan kepada Fraksi PAN DPRD Kota Medan. Pasalnya, beberapa oknum kecamatan paksa Kepling pensiun dini. Padahal masa kerjanya belum berakhir. Bahkan, Kepling diintimidasi untuk membayar sejumlah uang Rp5 sampai Rp 7 juta untuk diangkat menjadi Kepling baru.

Salah satu Kepling yang tak mau disebutkan namanya, mendatangi Fraksi PAN DPRD Kota Medan, dan mengadukan nasibnya. Ia dipaksa pensiun dini oleh oknum kelurahan dan kecamatan untuk mundur, sebab isu terbaru oknum tersebut mengintimidasi, pada siapapun yang ingin menjadi kepling harus menyetor uang.

“Saya datang untuk mengadukan nasib saya. Masa jabatan saya habis bulan Mei mendatang. Tapi sekarang saya disuruh mundur, karena bagi siapa yang mau maju lagi harus setor uang,” katanya pada hari Rabu (3/1/2018).

Dikatakannya, oknum dari kelurahan menyatakan, ia telah habis usia. Padahal dalam Perda No 9 Tahun 2018, yang termaktub dalam pasal 25 menyatakan batas usia kepling yakni 55 tahun. Hal itu pun, akan diimplementasikan pada tahun 2020.

“Kata mereka usia saya sudah tidak bisa. Saya mengadu ke DPRD, dan dalam Perda itu saya masih bisa,”katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah mengungkapkan, harusnya masa kerja Kepling itu berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat. Sebagai contoh, masa kerjanya sampai 2018 atau 2019, maka Kepling itu akan diberhentikan di 2018-2019, walaupun usianya sudah 55 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

“Ada Kepling yang dipaksa mundur oleh oknum kecamatan, setelah usianya 55 tahun. Katanya itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu. Padahal di Perda itu masa kerja Kepling sesuai SK,” jelasnya yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan pada hari Rabu (3/1/2018).

Diketahui, pasal 25 Perda Nomor 9 Tahun 2017, menyebutkan bahwa Kepala Lingkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakukan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

“Jadi jelas, berdasarkan Perda itu, masa kerja Kepling berdasarkan SK. Saya bicara ini sesuai badan hukumnya,” paparnya.

Bahrumsyah meminta, kepada inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa oknum kecamatan yang coba mengintimidasi Kepling, dengan memaksa mundur Kepling dari jabatannya dan memaksa Kepling untuk menyetorkan sejumlah uang.

“Soalnya, ada juga Kepling yang melaporkan ke Fraksi PAN. Kepling itu dipaksa untuk menyetorkan uang Rp 5 sampai 7 juta. Itu jelas tidak dibenarkan. Soalnya, pengangkatan Kepling itu tanpa uang,” ungkapnya.

Tidak Sesuai Dengan Perda

Hal itu sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017, yang menyebutkan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat 1 diangkat oleh Camat atas usulan Lurah, dengan memperhatikan sarana atau pendapat yang berkembang dari masyarakat setempat.

“Tidak ada disebutkan dalam pasal itu bahwa pengangkatan Kepling harus memakai uang,” terangnya. (TM/04)

Related posts

Leave a Comment