Terdakwa Penembakan Pengusaha Softgun Divonis Bebas, Kejari Medan Ajukan Kasasi

Kejari Medan ajukan kasasi

TOPMETRO.NEWS – Tim Penuntut Umum Kejari Medan ajukan kasasi atas putusan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo yang menvonis bebas Darma SE terdakwa kasus penembakan pengusaha Air softgun Indra Gunawan alias Kuna ke Mahkamah Agung.

“Atas vonis yang dibacakan pada 19 Desember 2017, maka pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi pada 27 Desember 2017 lalu,” hal tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang saat dikonfirmasikan melalui sambungan selulernya pada hari Rabu (3/1/2018).

Lebih lanjut Parada menegaskan pihaknya kini tengah menyusun memori kasasi terhadap Darma SE, yang didakwa sebagai otak pelaku perantara yang menerima dana dari Siwaji Raja.

Untuk selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada dua pelaku yakni perancang eksekutor dan eksekutor dalam hal ini Rawindra dan Putra yang keduanya tewas tertembak setelah melawan saat ditangkap Petugas Gabungan Poldasu dan Polrestabes Medan.

Sedangkan untuk Jo Hendal yang merupakan Joki yang bertugas membawa Putra (eksekutor, red), penuntut umum juga telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim dan hal yang juga telah menyiapkan memori bandingnya.

Namun untuk kedua pelaku lainnya, yakni Chandra Alias Ayen dan John Markum Lubis yang keduanya berperan menyimpan senjata setelah eksekutor penembakan dilakukan pada Rabu (18/01/2017), pihak penuntut umum tidak mengajukan banding.

Dimana keduanya menyatakan terima atas vonis yang telah dibacakan majelis hakim yang menghukum Chandra alias Ayen selama 3,5 Tahun Penjara dan John Markum selama dua tahun penjara.

Sebagaimana diketahui bahwa, Darma divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dikarenakan dalam putusan hakim bahwa uang yang diterima Darma dari Siwaji Raja bukan untuk rencana penembakan.

Uang senilai Rp 80 juta, diperuntukan untuk pembayaran kredit mobil yang tertunggak dan pembayaran material bangunan yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran.

Kronologis

Diketahui, kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani, Medan pada Rabu 18 Januari 2017.

Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Medan, beberapa hari kemudian. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment