Penebangan Tujuh Batang Pohon Mahoni di SMA Negeri 2 Bandar Diduga Tak Berizin

tujuh batang pohon mahoni

TOPMETRO.NEWS – Penebangan tujuh batang pohon mahoni yang berada di lingkungan SMA Negeri 2 Bandar di jalan Siantar-Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diduga tak berizin.

Pantauan dilapangan, ke tujuh batang pohon tersebut ditebang menggunakan gergaji mesin. Tampak beberapa pekerja penebangan pohon tersebut sibuk memilah ranting besar dan kecil untuk dikumpulkan.

Di lokasi penebangan, pria yang bernama Tono mengaku bahwa dirinya sebagai pemborong yang ditugaskan untuk memotong pohon yang berdiameter kurang lebih 50 cm tersebut.

“Iya bang, saya yang memborong penebangan tujuh batang pohon Mahoni. Ini nantinya akan dibuatkan meja dan kursi,” ucap Tono kepada Koran TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS).

tujuh batang pohon mahoni

Berbeda dengan keterangan dari kepala sekolah SMA N 2 Bandar, Efendi Sinaga melalui sambungan seluler. Dirinya mengaku pohon yang ditumbang hanya sebanyak 3 batang dan berdalih penebangan dilakukan untuk pengaman lantai sekolah yang mengalami retak.

“Nantinya pohon mahoni yang ditumbang akan di barter dengan Mobiler berupa meja dan kursi,” terang Efendi.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Pematang Bandar, Abdul Malik Hasibuan mengaku bahwa penebangan pohon tersebut harus mendapatkan izin dan sampai sekarang pihaknya belum ada mengeluarkan izin penebangan pohon tersebut.

“Tidak dibenarkan melakukan penebangan sembarangan tanpa izin. Sampai sekarang kami belum ada mengeluarkan izin penebangan tesebut. Nanti kami akan cek ke lapangan,” ungkap Abdul Malik pada hari Jumat 5 Januari 2018.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment