Polsek Medan Kota Ringkus Komplotan Pencuri, Tiga Pelaku Ditembak

Tiga pelaku ditembak

TOPMETRO.NEWS – Unit Reskrim PolsekMedan Kota menangkap enam orang anggota komplotan pencurian yang cukup meresahkan masyarakat. Tiga pelaku ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat diamankan petugas.

Informasi dihimpun Koran TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS) di Mapolsek Medan Kota pada hari Minggu (7/1/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Rengat Tafenae alias Ucok Nias (17) warga Jalan Turi Gang Pelajar Nomor 04, Roni, Tunggul Halomoan Manurung (52) warga Jalan Turi Gang Pelajar Nomor 04, Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) warga Jalan Pintu Air IV Padang Bulan, Yudi Susanto alias Borok (27) Jalan AR Hakim Gang Sukmawati dan Kiki Dolok Saribu (27) warga Jalan Seksama Gang Adil.

Tiga nama terakhir terpaksa ditembak petugas dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH yang dikonfirmasi mengatakan , terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang diambil ponselnya oleh pelaku di stadion Teladan pada hari Selasa (2/1/2018) kemarin.

“Saat itu, pelaku meminta sejumlah uang sembari merogoh saku dan mengambil ponsel milik korban di taman stadion teladan,” ujar Kompol Martuasah.

Lanjut diungkapkan Tobing, tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota.

“Petugas yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Ucok Nias di kawasan stadion teladan pada hari Minggu (7/1/2018) dini hari,” ungkap mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Tobing menjelaskan, petugas yang menginterogasi Ucok Nias memperoleh informasi tentang keberadaan rekan-rekannya.

“Bermodalkan nyanyian Ucok, petugas akhirnya berhasil menangkap dan menembak tiga pelaku yang melawan petugas saat berupaya melarikan diri,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Dari keterangan para pelaku, Tobing menyebutkan, diketahui ponsel milik korban dijual kepada seorang penadah di kawasan kampung kubur seharga Rp350 ribu.

“Saat ini kita tengah memburu rekan pelaku dan penadah barang hasil kejahatannya. Sebab, berdasarkan laporan yang kita terima, komplotan ini telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah,” sebutnya.

Barang Bukti

Selain itu, kata Tobing dari para pelaku pihaknya berhasil meyita 1 lembar mata uang singapura senilai 2 Dollar Singapura, 5 lembar STNK sepeda motor, 2 bilah pisau, dompet, uang tunai Rp. 20.000 sisa hasil kejahatan dan tang yang digunakan untuk mebongkar rumah serta alat hisap sabu.

“Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment