Ditres Narkoba Poldasu Tembak Mati Bandar Sabu Jaringan Internasional

sabu jaringan Internasional

TOPMETRO.NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil membongkar dan menangkap sindikat pengedar sabu jaringan Internasional. Tiga dari lima tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan. Ironisnya, para pelaku merupakan warga negara Malaysia pada hari Senin (8/1/2018).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam konfrensi pers-nya di RS Bhayangkara Medan.

“Salah seorang pelaku bernama Chin Yoo Fah alias Acin (57) yang tewas ditembak petugas. Di Malaysia, dia berprofesi sebagai chef atau juru masak di salah satu restoran di sana,” ujarnya.

Selain dia, polisi juga menembak mati tiga orang lainnya yakni Tan Siong Tiong alias Tiong (45) warga Kelurahan Sumber Melati, Diski Kec Sunggal Kab. Deliserdang dan Joni alias Aguan (47) warga Jalan Bajak V Mariendal I Kabupaten Deliserdang. Serta melumpuhkan dua tersangka lainnya yakni Azhari (35) warga Sunggal dan Susanto (37) warga Jakarta.

“Tiga yang ditembak mati karena melawan petugas saat penangkapan. Dari mereka, polisi menyita total 15 kg sabu,” terang Kapolda.

Paulus menerangkan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal saat personil Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Azhari di Jalan Bunga Sakura Kecamatab Medan sunggal Medan pada Rabu 3 Januari 2018. Dari tersangka Azhari ditemukan barang bukti berupa 4 kg sabu.

“Pada saat pengembangan tersangka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan pada bagian kaki,” terangnya.

Kemudian kata Paulus, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 4 orang tersangka di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Medan Baru, tepatnya di depan pintu gerbang Vihara Borobudur dan Jalan Asia Kecamatan Medan Area, tepatnya di Bank BCA Bakaran Batu. Disini, polisi menyita 11 kg sabu.

“Dari penyidikan, narkoba itu merupakan milik tersangka Chin Yoo Fah alias Acin (57) warga negara Malaysia,” terang Paulus.

Narkoba ini, kata Paulus di selundupkan tersangka Acin dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh. “Rencananya akan diedarkan di Pekan Baru. Jadi ini jaringan Malaysia, Medan dan Pekan Baru,”urainya.

Pasal Yang Dikenakan

Sedangkan untuk dua tersangka yang dilumpuhkan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana mati atau seumur hidup” pungkas Paulus.

Dari keterangan para tersangka, narkoba itu dijemput di kawasan Binjai. Namun, kedua tersangka yang masih hidup mengaku belum lama beroperasi.

Sementara salah satu pelaku yang ditembak saat diinterogasi mengaku belum menerima fee karena pekerjaannya belum selesai dan keburu ditangkap pihak kepolisian.

“Fee-nya (upah) belum saya terima Bu. Kan pekerjaannya belum selesai,” kata Santo dengan nada suara seperti wanita yang juga mengaku baru-baru saja terlibat bisnis perdagangan narkoba.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment