Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Jaksa Hadirkan Korban

kasus penipuan penerimaan CPNS

TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli mengelar sidang kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan terdakwa Martua Sipayung pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 17.00 wib.

Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut umum Vincen Tampubolon menghadirkan saksi korban bernama Adelina Sialoho dan Isda Sialoho.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tuis Retno SH, Adelina mengatakan bahwa dirinya dijanjikan, agar anak korban dimasukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Medan.

“Dia (terdakw-red) minta uang sama kami sebesar Rp.323 juta. Uang itu untuk meluluskan anak kami jadi PNS,” kata Adelina.

Namun setelah uang “pelicin” tersebut diberikan kepada terdakwa, panggilan kerja tersebut tak kunjung ada, dari tahun 2015 sampai tahun 2018 hingga berjalan hampir tiga tahun lamanya.

“Tapi setelah uang itu kami serahkan anak kami tidak juga masuk CPNS,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan korban majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

“Sidang kita tunda minggu depan,” kata majelis hakim sambil menutup sidang.

Usai Sidang

Sementara itu usai sidang salah seorang abang korban bernama Sahat Panjaitan kepada kru koran ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli mengatakan, karena sudah hampir tiga tahun janji untuk memasukkan anak adiknya sebagai PNS tak juga terealisasi, akhirnya Adelina Sialoho dan Isda Sialoho melaporkan kasus penipuan ini ke Kapolrestabes Medan.

” Batas kesabaran kami sudah habis, makanya adikku membawa kasus ini ke jalur hukum, hingga akhirnya pelaku walaupun keluarga sendiri jadi masuk penjara,” kata Saat.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment