Dua Residivis Rampok dan Maling di Dor

Dua residivis rampok dan maling

TOPMETRO.NEWS – Dua residivis rampok dan maling, Gandi Batu Bara (37) wargat Jalan Pantai Harapan Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan sunggal, M Nasir (32) warga Jalan Merak Gang Damai Kelurahan Sei Si Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa di lumpuhkan petugas Polsek Sunggal. Kedua pelaku ditembak dibagian kaki kiri karena mencoba melawan saat ditangkap pada hari Minggu (7/1/2018) dini hari.

Dalam paparanya pada Selasa (9/1/2018) sore Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan kedua residivis ini melakukan pencurian dengan membongkar rumah Ir Tobrani Siregar (56) di Jalan Pantai Harapan No 3 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (3/7/2018) malam.

Dengan cara mencungkil pintu belakang rumah korban, keduanya berhasil menggasak perhisana emas seharga puluhan juta dan barang elektronik seperti laktop, handycam, jam tangan merk CK. Saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban pergi ke luar kota.

Awalnya petugas menangkap Gandi dari informasi yang diperoleh petugas Polsek bila pelaku sedang berada di kamar hotel Pesona, Sunggal. Petugas kemudian menangkap Gandi dan melakukan pengembangan dengan meringkus M Nasir di rumahnya Jalan Merak Gang Damai, Sei Si Kambing B, Medan Sunggal.

Pengembangan

Namun saat petugas mengembangkan barang bukti dengan membawa kedua pelaku, keduanya mencoba melarikan diri hingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki kiri pelaku. Bersama barang bukti lektop merk Lenovo dan Handycam merk Soni keduanya diboyong ke Mapolsk Sunggal.

“Kedua tersangka merupakan residivis, Gandi perna divonis 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan tahun 2006 di Polsek sunggal, dan di vonis 6 tahun dalam kasus Pencurian Dengan kekerasan tahun 2008. Sedangkan tersangka Nasir perna di vonis 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor di Polsek sunggal tahun 2006, dan perna diperoleh penjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor di Polresta Medan tahun 2008. Kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment