Meski Berkas Belum Lengkap, Pasangan JR-Ance Optimis Maju di Pilgubsu

optimis maju di Pilgubsu

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memutuskan berkas dokumen untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian yang mendaftar pada pada hari Selasa (9/1/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis kemerdekaan Medan dengan membawa 3 partai politik (parpol) pendukung, ternyata belum lengkap. Namun demikian kedua bakal pasangan calon itu tetap optimis maju di Pilgubsu (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara) tahun 2018 ini.

Diketahui, kedatangan bakal pasangan calon yang diikuti 3 parpol pendukung seperti Demokrat, PKB dan PKPI beserta seluruh kader, selain terlihat ramai, menariknya saat itu mereka turut membawa pendukung dengan cara mengenakan berbagai pakaian adat yang ada di daerah Sumut ini.

Berdasarkan pantauan, pasangan JR-Ance dengan jargon Semangat Baru Sumut ini terlebih dahulu berkumpul di Taman Budaya Medan yang lokasi tidak jauh dari Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Medan Timur. Kemudian ratusan massa pendukung dengan sambil meneriakan yel-yel JR Saragih-Ance menang, datang secara beriringan menuju ke KPU Sumut yang kemudian diterima petugas KPU Sumut.

Namun sayangnya proses pemeriksaan berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance yng juga tercatat mengalami proses waktu yang cukup lama (4 jam) mengingat masih banyak kelengkapan berkasnya yang masih mengalami kekurangan.

Sementara itu usai meninggalkan kantor KPU Sumut, JR Saragih yang ditanya wartawan mengatakan kalau mereka akan segera melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan untuk mendaftar. Mereka berencana langsung ke pengadilan untuk mengurus dokumen yang diperlukan.

“Hari ini langsung kami urus dan besok kami akan datang kembali dengan dokumen yang sudah lengkap. Yang belum lengkap itu dokumennya Pak Ance, kalau saya sudah lengkap. Begitu juga dokumen partai seluruhnya sudah lengkap,” sebut JR Saragih sambil berjalan keluar gedung KPU Sumut.

KPU Sumut Membenarkan

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membenarkan telah mengembalikan berkas pendaftaran JR Saragih-Ance Selian sebagai Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebab, masih banyak berkas syarat pendaftaran yang belum dipenuhi oleh paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu.

“Ada beberapa dokumen syarat pencalonan yang kurang. Berdasarkan P-KPU 15/2017, maka untuk sementara berkas pendaftaran dikembalikan untuk segera dipenuhi,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.

Benget lantas merinci beberapa syarat yang tidak dipenuhi paslon tersebut diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah tersangkut masalah pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih masing-masing dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami paham beberapa parpol menentukan keputusan pencalonan di last minute. Sementara mengurus surat tersebut memakan waktu, makanya untuk sementara tanda terima permohonan sudah bisa dilampirkan,” bebernya.

“Besok masih ada waktu sampai pukul 24.00 WIB. Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment