TOPMETRO.NEWS – Lima terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan empat penghuni rumah di Medan Tuntungan menangis setelah dituntut seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa (9/1/2018) sore.
Kelima terdakwa yakni Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ucap JPU, Sindu Utomo dihadapan ketua majelis hakim Richard Silalahi.
Terdakwa Terbukti
Dalam amar tuntutan JPU, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tersebut tewas didalam rumah terbakar itu.(TM/10)

