Cabuli Bocah Tetangga, Kakek Durjana Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Tetangga

TOPMETRO.NEWS – Kasus cabuli bocah tetangga terulang lagi. Seorang kakek 62 tahun ditangkap polisi lantaran tega mencabuli bocah perempuan anak tetangganya. Tersangka bernama Rudjito terpaksa diciduk tim buser pimpinan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Iptu Sumiran di rumahnya di Kampung Pondok Aren, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Selasa 9 Januari 2018. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek yang nekat mencabuli bocah tetangga itu hingga kini masih diperiksa intensif.

Korban Dicegat

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, perbuatan bejat kakek 62 tahun dilakukan kepada anak tetangganya, (tanpa disebut identitas) Rabu 22 November 2017 silam. Korban dicegat di sebuah gang dekat rumah pelaku.

“Pelaku membuka celana dan memegang kemaluan korban, selain itu juga pelaku juga pernah menyuruh korban memegang kelaminnya,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Rabu 10 Januari 2018.

Aksi Rudjito terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kakek 62 tahun tersebut.

“Visum et revertum (VER) atas nama korban kami jadikan barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudjito terancam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment