topmetro.news – Otak pelaku pembakaran satu keluarga di kawasan Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Jaya Mita br Ginting dihukum penjara seumur hidup saat bersidang di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa (16/1/2018) sore.
Selain Jaya Mita, Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi juga menghukum para pelaku lainnya, dengan hukuman bervariasi Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting masing-masing 20 tahun penjara.
Sementara dalam kasus yang sama terdakwa Zulpa Nitra Purba hanya divonis 18 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Togatorop. Dalam putusannya para pelaku terbukti melakukan perbuatan yang sangat keji membakar empat orang yang berada di dalam rumah.
Selain itu akibat perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan rasa trauma mendalam bagi Ganti Ginting yang kehilangan Istri, anak dan kedua cucunya.
Penilaian Majelis Hakim
Majelis menilai perbuatan para terdakwa, dalam hal ini Jaya Mita dan Cari Muli Ginting sangat keji dikarenakan pihak Ganti Ginting belum melunasi sisa pembayaran dari pembelian rumah sebesar Rp102 juta, dimana Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji baru melakukan pembayaran Rp136 juta.
Karena tak kunjung dibayar, membuat Mita dan Cari Ginting menjadi gelap mata dan menyuruh Maju, Rudi dan Zulpa untuk membakar rumah Ganti Ginting agar mengkosongkan rumah tersebut.
Meski dalam melaksanakan eksekusi yang dilakukan Rudi, Maju dan Zulpa yang diberikan uang Rp1 juta untuk membeli bensin oleh Cari Muli Ginting sempat mengalami dua kali kegagalan karena kedapatan oleh warga.
Akibat perbuatan para pelaku, empat orang yang berada di dalam rumah meninggal karena keracunan asap diantaranya, Marita istri Ganti Ginting, anak dan keduanya cucunya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kelima Pelaku Menangis
Usai pembacaan putusan, kelima para pelaku tampak menangis dan memohon keringanan hukuman dengan mengajukan banding, sejalan dengan itu penuntut umum juga mengajukan banding karena pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum Kejari Medan, Tri Chandra menuntut kelima pelaku dengan tuntutan seumur hidup. (TM/10)

