Perempuan 60 Tahun Siksa dan Ikat Dengan Rantai Anak Dibawah Umur

anak dibawah umur

topmetro.news – Seorang perempuan bernama Hemamalini Tarigan (60) diarak ke Polsek Pancurbatu, kemarin. Pasalnya, warga Jalan Ali Parinduri dusun V Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu diduga melakukan penyiksaaan dengan rantai kepada anak dibawah umur.

Menurut informasi pada hari Sabtu (20/1/2018), korban VN (15) warga Jalan Bunga Pariama Gang Girsang, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan ini diduga mencuri HP (handphone) milik Lestari yang tak lain adalah anak pelaku.

Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku tanpa seizin orang tuanya dan diinterogasi oleh korban serta saksi Lestari. Namun korban memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga pelaku emosi dan memukul wajah, lutut serta perut korban dengan menggunakan kayu.

Namun, korban tetap juga tidak mengakui perbuatannya, hingga pelaku geram dan mengambil rantai besi ukuran panjang 5 M dan langsung mengikat tubuh korban dengan rantai itu, lalu menggemboknya dengan mengunakan 2 gembok yang tersedia dirumahnya.

Tidak hanya itu, setelah mengembok korban, lalu anak pelaku memfoto korban dalam kondisi masih terantai. Tak senang anaknya dianiaya dan dirantai pada pada Jumat (19 /1/2018) kemarin, Milawati (Ibu korban) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancurbatu.

Pelaku Dijemput Petugas

Setelah membuat laporan, personil Polsek Pancurbatu langsung bergerak melakukan lidik ke lokasi penganiayaan dengan didampingi Kepala Desa untuk menjemput pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Pancurbatu.

“Setelah dibawa ke Mapoolsek Pancurbatu untuk dilakukan pemeriksaan, korban langsung diarahkan untuk membuat visum,” ujar salah seorang personil Kepolisian yang bertugas di Polsek Pancurbatu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 333 Subs 351 KUHPIdana tentang tindak penculikan dan atau kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Jo Pasal 83 Subs Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment