Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Enam Pelaku Diringkus

Polres Simalungun

topmetro.news – Polres Simalungun bongkar jaringan narkoba. Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Ritongan, SH dan berhasil mengamankan enam pelaku sekaligus. Seorang pelaku diantaranya merupakan DPO (daftar pencarian orang)

Ke enam pelaku diringkus dari 3 lokasi berbeda, yaitu di Jalan Melanton Siregar Gang Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah salah seorang pelaku (Fran Niko Tarigan), Kamis (18/1-2018) sekira pukul 15.00 wib, kemudian di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Marihat Jata Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tepatnya di kandang ayam belakang rumah orangtua salah seorang pelaku (Siswanto Panjaitan), Kamis (18/1-2018) sekira pukul 16.30 wib dan di Komplek Rumah Sakit Balimbingan Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tepatnya di dalam rumah salah seorang pelaku (Ipal), Kamis (18/1-2018) sekira pukul 22.00 wib.

Pengungkapan itu bermula dari penyelidikan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) hasil dari pengembangan 3 orang pelaku (Donni Gio Silalahi Alias Doni, Feriman Tampubolon Alias Feri dan Junika Alias Jun Kero Alias Pellong) yang sebelumnya sudah diamankan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga menjelaskan, ketiga pelaku itu merupakan rentetan rantai penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yaitu Donni Gio Silalahi Alias Doni membeli Sabu kepada Feriman Tampubolon Alias Feri, sedangkan Feriman Tampubolon Alias Feri membeli sabu dari Junika Alias Jun Kero Alias Pellong.

Lanjut Kasat, Junika Alias Jun Kero Alias Pellong mengaku mendapatkan sabu dari Niko Tarigan alias Niko yang berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pengakuan Junika ini langsung dikembangkan. Kamis (18/1-2018) kembali digencarkan penyelidikan serta pengintaian terhadap Niko Tarigan alias Niko dan sekira pukul 15.00 wib, keberadaan Niko diketahui di Jalan Melanton Siregar Gg Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Tanpa menunggu lama, Unit Lidik Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi itu dan setibanya di TKP petugas melakukan pengepungan terhadap rumah yang dicurigai. Dari rumah itu, diamankan seorang yang mengaku bernama Fran Niko Tarigan alias Niko (29)/ (DPO).

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ada ditemukan barang bukti darinya. Namun ketika dilakukan penggeledahan rumah yang saat itu disaksikan Lurah setempat dan orang tua laki-laki dari Fran Niko Tarigan alias Niko, ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan bekas Sabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 10 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah kompeng, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong dan uang sebesar Rp 435.000.

Setelah diinterogasi, Fran Niko Tarigan alias Niko menjelaskan dia mendapatkan Sabu dari Anto yang juga merupakan warga kota pematangsiantar. Keterangan Frans itu kembali ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah Anto di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Di Kandang Ayam

Pengembangan itu berhasil, dari rumahnya kembali diamankan 4 orang laki-laki tepatnya dari kandang ayam belakang rumah yang diduga milik Anto. Keempat pelaku itu Siswanto Panjaitan alias Anto (38), Muhamad Idris alias Idris (36), Warga Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Bachtiar Efendi Panjaitan alias Kiak. (david na7)

Related posts

Leave a Comment