Pelanggaran Izin Bangunan Akibat Tak Koordinasi

TOPMETRO.NEWS – Komisi D DPRD Medan meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait masalah izin bangunan untuk berkoordinasi dengan baik. Karena di lapangan saat ini pelanggaran perizinan tidak terawasi.

Hal Itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Medan dengan Dinas PKP2R Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong itu dihadiri Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKP2R Jhon Lase,dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indra Siregar.

Komisi D mengundang instansi terkait untuk membahas tentang pengawasan terhadap bangunan bermasalah yang saat ini banyak berdiri. Mulai dari melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), sampai bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada rapat hari itu terungkap tentang belum adanya koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kota Medan Dinas PKP2R, dan Satpol PP. Padahal sejak 1 Oktober 2017 seluruh pengawasan terhadap bangunan dilaksanakan oleh Satpol PP.

Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKP2R Jhon Lase, mengatakan terhitung sejak 1 Oktober 2017 pihaknya tidak lagi mengeluarkan IMB dan mengawasinya. Dinas ini hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi sebelum izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kota Medan

Kata Lase, pengalihan wewenang yang ada di Dinas PKP2R tersebut sesuai dengan terbitnya peraturan wali kota (Perwal) No.83 tahun 2017, yang merupakan petunjuk teknis (Juknis) dari peraturan daerah (Perda) No.5 tahun 2012 tentang Retribisi IMB. “Sejak 1 Oktober 2017 perizinan dan pengawasan terhadap bangunan baik teknis maupun non teknis tidak lagi kita yang nangani,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indra Siregar, mengakui pengawasan terhadap bangunan dilakukan oleh pihaknya. Namun untuk melaksanakan tugasnya instansi ini haris dilengkapi dengan data dari instansi pemberi izin.

“Tapi sampai saat ini Satpol PP belum pernah menerima laporan tentang jumlah izin yang dikeluarkan instansi pemberi izin,” katanya.

Diakui Indra, Satpol PP tidak dapat melaksanakan pengawasan bila tidak ada laporan dari instansi pemberi izin.

“Inilah kendala yang kita hadapi sekarang. Karena instansi terkait belum duduk secara utuh. Mungkin tahun 2018 bisa lebih baik lagi,” katanya.

Sayangnya pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kota Medan tidak hadir dalam RDP tersebut, sehingga tidak diperoleh penjelasan dari mereka tentang masalah ini. (TM/04)

Related posts

Leave a Comment