Tiga Wanita Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu

sabu-sabu

topmetro.news – AS (19) bersama ibu kandungnya, Mis (42) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Jumat 19/1/2018 sekira pukul 16.00. Dari pengembangan itu, polisi turut mengamankan YADP (29) dari kediamannya pukul 22.00 WIB. Kini, ketiganya resmi menjadi tahanan aparat kepolisian setelah mengamankan 11 paket sabu-sabu.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Iptu E. Ginting bersama anggota menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Dusun Sukamaju Andilo Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering melakukan transaksi jual beli narkoba.

Saat petugas tiba di rumah tersangka, tiba-tiba saja orangtua tersangka, Mis langsung masuk ke dalam rumah. Curiga dengan Mis, polisi langsung mengepung rumah itu.

Benar saja, saat itu petugas melihat Mis membuang sebuah dompet kecil ke belakang rumah dan selanjutnya petugas memerintahkan agar pelaku mengambil dompet itu.

“Setelah diperiksa anggota, ternyata isinya terdapat bungkusan plastik klip kecil transparan yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus. Di mana dari pengakuan Mis sabu itu milik anak perempuannya yang berinisial AS,” sebut Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Herry Sugiarto, Sabtu (20/1/2018).

Polisi pun akhirnya memburu AS dan setelah menemukannya, petugas menanyakan mengenai paket narkotika jenis sabu yang sengaja dibuang ibunya.

“AS mengakui sabu itu miliknya yang dia dapatkan dari seorang perempuan berinisial YADP dengan alamat di Dusun A3 Desa Air Merah,” beber Kapolsek.

Belum Dibayar

Petugas melakukan pengembangan, dengan melakukan pencarian terhadap YADP dan akhirnya berhasil diamankan. Dari keterangannya, YADP membenarkan barang bukti sabu yang ditemukan pada AS adalah benar barang jualannya.

“Belum dibayar AS. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah YADP pada sebuah kamar ada ditemukan plastik kecil transparan kosong berserakan. Olehnya menyatakan kamar itu kamar adiknya laki-laki yang kemarin sudah berangkat merantau ke pekan baru ikut istrinya,” jelas Kapolsek.

Dari tersangka YADP, polisi menemukan uang Rp 1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu kepada orang-orang lainnya yang datang membeli.

“Hasil interogasi yang kami lakukan kepada AS, suaminya yang bernama Rusdi lima bulan lalu bersama dengan suami YADP yang bernama Demi ditangkap polisi karena sebagai bandar narkoba dan saat ini masih di penjara. As menyatakan suaminya dari penjara melalui HP pada dua bulan lalu menyuruhnya untuk join dengan YADP berjualan sabu-sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan 11 paket sabu dan uang Rp 1 juta, petugas juga mengamankan satu lembar kertas putih, dua buah pipet, satu buah pisau silet, satu lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, satu buah dompet kecil, satu unit HP merk Samsung warna hitam.

Guna keperluan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaa dan kini berada di dalam sel tahanan guna ditindaklanjuti ke kejaksaan.(***)

Related posts

Leave a Comment