topmetro.news – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina), M Syafi’i serta empat pejabat Madina diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu yang menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2015. Pemeriksaan berlangsung dua hari yaitu pada Rabu (17/1/2018) dan Jumat (19/1/2018),” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian pada hari Minggu (21/1/2018).
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, seadangkan empat pejabat yang sudah diperiksa itu masing-masing adalah Syahruddin, ST selaku mantan Kadis PU, Rahmat Baginda Lubis, ST. MM selaku Kadis Perkim, Rahmat Hidayat, S.Pd selaku Kadispora dan Abu Hanipah selaku Kepala Bapeda.
“Sejauh ini kita masih pulbaket dan penyelidikan. Kita mintai dulu keterangan mereka. Nanti kita kembangkan dari hasil pemeriksaan tersebut,” bebernya.
Bisa Menjadi Tersangka
Disinggung apakah status yang diperiksa bisa berubah menjadi tersangka, Sumanggar mengatakan bukan tidak mungkin.
“Ini kan berawal dari laporan masyarakat yang kita terima. Kalau di proyek pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara, maka yang terlibat pasti akan kita proses hukum,” pungkasnya.
Sekadar mengetahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggir Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(TM/10)

 
			 
                                 
                                