Gauli Siswi SMP Hingga Tewas, Pelaku Terancam Mati, Nih Fotonya

Gauli siswi SMP hingga tewas

topmetro.news – Gauli siswi SMP hingga tewas, Gung De Wiradana (25), kini harus mempertanggungjawabkan aksinya lantaran menyetubuhi LGDS (14), hingga meninggal dunia, Minggu (21/1) pukul 15.30 Wita. Wiradana resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan setelah mencabuli LGDS, yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Akibat disetubuhi hingga tiga ronde beruntun sekitar tiga jam itu, DS mengalami pendarahan hebat hingga akhrinya tewas.

Terancam Hukuman Mati

Wiradana dijerat pasal UU No 1/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Kasubbag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengungkapkan, kini Wiradana sedang ditahan di Polres Tabanan.

Penyidik menjerat Wiradana dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-d UU No 17/2016 tentang Perppu UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 287 ayat (1) KUHP.

“Status pelaku sudah tersangka. Jadi, pelaku dan korban ini satu desa tapi beda banjar. Saat persetubuhan pertama dan kedua tidak terjadi apa-apa.

Nah, pada waktu yang ketiga itu pendarahan hebat di alat kelamin,” ujar pria yang akrab disapa Ipo itu.(tmn)

sumber: jawapos

Related posts

Leave a Comment