topmetro.news – Arfan Syahputra alias Abang (27) yang merupkan seorang residivis narkoba ditembak polisi lantaran mencoba melawan saat ditangkap di Paya Pasir, Medan Marelan pada Senin (22/1/2018) malam. Warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan dilumpuhkan petugas dibagian kaki kananya karena nekat menjadi perampok.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, tersangka pernah dipenjara selama 2 kali yakni pada tahun 2006 dan 2009 dalam kasus narkoba. Penangkapan tersangka Arfan Syahputra alias Abang berdasarkan laporan korban Budi asri Ramadhan (18) warga Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
“Tersangka kita amankan hari Senin kemarin sekira pukul 19.30 wib, di Kebun buah yang terletak Paya Pasir Marelan. Dari tangan tersangka juga kita amankan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Yayang pada hari Selasa (23/1/2018).
Yayang mengatakan kasus perampokan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Minggu 3 April 2016 lalu, sekira pukul 03.00 wib. Saat korban diminta tersangka untuk mengantarkan tersangka pulang kerumah tersangka di Hamparan Perak, namun korban tidak mau mengantarkan karena hari masih gelap, tetapi tersangka tetap memaksa agar korban mau mengantarkannya pulang.
Sekira pukul 06.30 wib karena tersangka tetap memaksa dan hari sudah terang selanjutnya korban mengantarkan tersangka pulang dan membonceng dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
Pada saat korban dan tersangka melintas di Jalan KPN Kebun Bundar Kelurahan Rengas pulau, Medan Marelan. NH pada saat jalan sepi tersangka mengancam korban dengan pisau dan mengarahkan ke pinggang korban.
Kemudian tersangka meminta korban berhenti sambil menagncam akan membunuh. Merasa takut lalu korban turun dari sepeda motornya namun tetap memegangnya. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor korban yang mengakibatkan korban terseret dan terjatuh.
Pelaku Menjadi Target Operasi
“Saat akan ditangkap tersangka berupaya kabur dengan terlebih dahulu melakukan perlawanan kepada anggoya. Karena melawan dilakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan dan selanjutnya diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki sebelah kanan tersangka. Pelaku juga merupakan TO kita,” beber Yayang.(TM/14)

