JPU Kecewa Sidang Terdakwa Dugaan Korupsi Bank Sumut Ditunda

TOPMETRO.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen kecewa akan penundaan persidangan perdana terdakwa Irwan Pulungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut sebesar Rp18 miliar bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 yang merugikan negara sebanyak Rp10,8 miliar, Senin (13/3).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Netty seusai persidangan yang sempat dibuka dan ditutup kembali oleh Hakim diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Harusnya diberitahukan dahulu sebelumnya kekita, dakwaan kita sudah siap,” ungkap Netty sembari menyebutkan kalau ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara tidak hadir. Sebelumnya didalam ruang persidangan Hakim menunda persidangan pekan depan Senin (20/3). “Sidang ditunda minggu depan,” ucap Hakim sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui terdakwa Irwan Pulungan salah satu DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut yang menyerahkan diri ke Kejatisu Jumat (21/10). Sebab persembunyiannya telah tercium oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejatisu. (TM/Sag)

Related posts

Leave a Comment