Hamili Siswi SMP di Tobasa, Ayah dan Paman Terancam Penjara Seumur Hidup

penjara seumur hidupp

topmetro.news – Terlibat menghamili anak kandung yang masih tercatat sebagai siswi SMP di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), ayah dan pamannya kini terancam penjara seumur hidup. Kasus kejahatan seksual yang sempat bikin heboh Kabupaten Tobasa itu dianggap sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Kasus dengan terduga ayah kandung dan paman korban itu, setara dengan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Ketua KPA Arist Merdeka Sirait berencana datang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap korban ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa.

Di sini, KPA akan berkordinasi dan mendorong Polres Tobasa untuk berkenan menjerat tersangka dengan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan acaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan pisik seumur hidup dan hukuman tambahan “Kastrasi” kebiri melalui suntik kimia dan dapat ditambahkan pula dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya.

Seperti diberitakan www.topmetro.news sebelumnya, kejahatan seksual itu dialami korban berusia 12 tahun, yang merupakan anak kandung terduga pelaku JS (38) bersama paman (tulang) korban, MN (33) itu. Pengakuan korban di kantor polisi peristiwa memilukan itu berulang hingga akhir 2017. Akibat perlakuan biadab ayah dan paman itu, korban yang saat ini mengandung 4 bulan itu mengalami depresi berat.

Diketahui Ibu Korban

Dari Informasi yang dihimpun Tim Relawan Investigasi Cepat (quick investigation voluntary) Komnas Anak di Tobasa, sungguh di luar dugaan bahwa perlakuan bejat yang dialami korban diduga diketahui ibu korban.

Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian dan informasi yang dihimpun dari warga setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil, diduga berinisiasi dan memerintahkan korban minum obat untuk menggugurkan kandungannya.

Ibunya Terancam 15 Tahun Penjara

“Dan jika ibu korban terbukti dan meyakinkan ikut serta atau mendukung terjadi kejahatan seksual ini, ibu korban juga dapat dijerat pidana penjara maksimak 15 tahun dan minimal 5 tahun, dan yang terpenting tidak ada “KATA DAMAI” terhadap kejahatan seksual,” demikian ditambahkan Arist.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual yang terjadi di Desa Nadeak Napitu ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi terhadap kepedulian warga Desa Nadeak Napitu dan juga memberikan apresiasi kepada Polres Tobasa yang telah cepat dan sigap menindaklanjuti laporan warga masyarakat Silaen sehingga pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan.(tmn)

sumber: sbnpro

Related posts

Leave a Comment