OK Arya Zulkarnain Didakwa Terima Suap Rp4,1 M

OK Arya Zulkarnain

topmetro.news – Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Helman Herdady didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap senilai Rp4,1 miliar dari rekanan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agistianto dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo di ruang Utama Cakra I Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin (5/2/2018).

“Keduanya disebut sebagai penerima uang suap dari dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar untuk sejumlah proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017,” sebut JPU.

Dakwaan JPU, uang suap itu untuk memperoleh proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku Menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp3,3 miliar dari nilai pagu sebesar Rp3,4 Miliar.

“Dalam kasus ini Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady. Penyerahan uang suap tersebut dilakukan empat tahap diantaranya yakni Hotel Grand Kanaya, Pitstop Jalan Setia Budi, dan Kafe Tremon Lippo Plaza Medan,” jelasnya.

Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp3,7 Miliar dalam tiga tahapan kepada Bupati OK Arya Zulkarnain melalui perantara pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias ayen.

Tahap Pertama dan kedua Cek Rp1,5 Miliar

“Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp1,5 Milyar dan tahap ketiga transfer uang Rp700 juta kepada Ayen yang merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain,” jelasnya.

Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment