Bawa Lari Gadis Dibawah Umur, Kernet Truk Meradang di Sel

Bawa Larii Gadis Dibawah Umur

topmetro.news – Bawa lari gadis dibawah umur, seorang kernet truk terpaksa ‘menginap’ di sel polisi. EHS alias Edo (21) warga Jalan Selambo Toba Gang Pembaruan ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum lantaran nekat melarikan anak gadis orang yang masih dibawah umur.

Ikhwal kejadian itu berawal dari perkenalan Edo dengan seorang siswi SMA berinisial RPS (16) warga Jalan Kedondong Desa Marindal, Kecamatan Patumbak lewat media sosial Facebook.

Atas perkenalan itu, kemudian Edo mengajak RPS untuk bertemu. Akhirnya kedua insan berlainan jenis itupun bertemu Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kedondong.

Singkatnya, Edo mengajak korban RPS jalan-jalan keliling Kota Medan. Sekitar pukul 22.00 WIB, Edo mengajak korban menginap di kawasan Tanjung Morawa. Lalu Senin (5/2/2018) Edo kembali mengajak korban ke daerah Porsea dengan menaiki truk. Setelah tiga hari dalam perjalanan, mereka tiba di Porsea-Kabupaten Toba Samosir.

Mengadu ke Polsek Patumbak

Karena merasa anak perawannya nggak pulang-pulang, orang tua RPS pun melaporkan anak perempuannya yang masih dibawah umur ke Mapolsek Patumbak, Kamis (8/2/2018) lalu.

Berdasarkan laporan orang tua korban, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui posisi korban dan pelaku Edo sedang berada di simpang Amplas-Medan.

“Setelah kita ketahui keberadaan pelaku dengan korban, kita langsung menghubungi pelaku dan kita pancing dengan seorang perempuan. Alhasil, korban dan pelaku akhirnya mau berjumpa. Saat bertemu dengan pelaku kita langsung menangkapnya pada Jumat (9/2/2018),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (13/2/2018).

Atas perbuatan pelaku yang telah membawa kabur anak dibawah umur dipersangkakan dengan pasal 332 ayat (1) dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TM- 07)

Related posts

Leave a Comment