JR-Ance Bakal Gugat KPU Sumut ke Bawaslu Sumut

KPU Sumut

topmetro.news – Menanggapi hasil pleno KPU Sumut yang menggugurkan JR Saragih dan Ance SAg sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, akhirnya tiga partai pengusung, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut, besok  pada Rabu (14/2/2018).

Hal itu disampaikan dalam temu pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut pada Selasa sore (13/2/2018), dihadiri para pengurus masing-masing parpol. Mengawali temu pers, Ketua BPOKK Demokrat Sumut Ronald Naibaho MSi mengatakan, bahwa upaya hukum itu untuk memperjuangan hak yang menurut mereka sudah dirampas.

“Pak JR berharap jalur hukum ini dijalankan sebagai bagian dari tahapan pilkada. Gugatan ini tidak mendiskreditkan lembaga mana pun, tapi untuk melawan proses demokrasi yang dianggap tidak adil. Perlawanan untuk mencapai proses keadilan. Siapa pun yang mendapat ketidakadilan, wajar menempuh jalur hukum dan itu dilindungi undang-ndang,” kata Ronald.

Syafruddin dari PKPI menambahkan, permasalahan ini adalah politis dan juga merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan kata Jansen dari PKB, ini bukan sekadar pendzaliman, tapi sudah merupakan kebiadaban demokrasi dan pengangkangan terhadap hak-hak warga negara.

Tunjuk Kuasa Hukum

Untuk proses gugatan, JR-Ance memberikan kuasa kepada Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS, Hermansyah Hutagalung SH MH, Dingin Pakpahan SH, Jonni Silitonga SH, dan Liberty Sinaga SH, dari Law Office Hermansyah Hutagalung SH MH & Associates di Medan.

Mereka diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan pembelaan hukum, melakukan upaya keberatan, dan upaya penyelesaian sengketa pemilukada atas keputusan hasil rapat pleno KPU Sumut No: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Sumut 2018.

Salah seorang kuasa hukum, Jonni Silitonga SH menyampaikan pesan JR Saragih, agar gugatan disampaikan secara santun. Soal kemungkinan sampai ke PTUN, menurut dia, menunggu hasil dari Bawaslu Sumut. Tapi dirinya yakin, Bawaslu Sumut akan mengabulkan gugatan itu.

“Kita yakin karena ijazah JR ada dan asli. Soal leges itu kan hanya masalah proses,” katanya.

Hal senada disampaikan Hermansyah Hutagalung SH MH, salah seorang kuasa hukum, yang juga pengurus DPP Partai Demokrat.

“Ijazah JR Saragih tidak palsu. Dan itu akan dibuktikan. JR itu orang jujur dan biarkan kami melurusan informasi yang salah ini. Kalau aslinya ada, apakah lebih kuat fotocopy daripada aslinya,” tanyanya. (TM/RAJA)

Related posts

Leave a Comment