John Marshel Dolok Saribu Babak Belur Dianiaya Orangtua Kandung

John Marshel Dolok Saribu (2)

topmetro.news – John Marshel P Dolok Saribu, bocah 8 tahun menderita lebam di sekujur tubuhnya. Di beberapa bagian badannya banyak ditemukan bekas gigitan yang terlihat jelas. Ironisnya pelakunya merupakan orangtua kandungnya. Tak pelak lagi, pasangan suami istri (pasutri) itu LRS (30) ibu korban dan DADS (32) merupakan ayah korban meringkuk di sel Mapolsek Mandau-Polres Bengkalis.

Ikhwal penangkapan pasutri itu lantaran polisi mendapat laporan dari guru sekolah si bocah. Aktivis yang menamakan dirinya Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) langsung membawa anak itu ke Polsek Mandau untuk melaporkan kejadian itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik, Selasa (20/2/2018) melalui Kompol Ricky Ricardo Sik menyampaikan pasutri itu diringkus di kediaman mereka yang beralamat di jalan Lama Desa Bumbung Kecamatan Mandau Senin (19/2/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

Dijelaskan Kompol Ricky, terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak ini bermula Senin (19/2/2018) sekira pukul 11.00 Wib. Kala itu seorang wanita Rika Parlina (33) anggota Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) ke Polsek Mandau dengan membawa seorang anak laki-laki berumur 8 tahun bernama John Marshel P Dolok Saribu.

Kondisi Lebam

Saat itu anak bocah malang itu dibawa dalam keadaan lebam-lebam dan di sekujur tubuhnya banyak bekas gigitan.

Dalam keterangan Rika kepada polisi, saat pagi hari dia ditelpon guru sekolah korban, guru korban memberikan infomarsi korban telah mengalami tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan kedua orang tuanya.

Dipukuli di Bagian Bibir

Dan dari pengakuan korban sendiri benar adanya korban telah dipukul di bagian bibir dan kaki dengan menggunakan sapu oleh ayahnya dan juga korban digigit di bagian punggung, lengan, paha serta dipukul di bagian wajah ibunya, akibatnya korban mengalami memar memar di bagian bibir, wajah, punggung, lengan serta paha.

Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila Sik langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penggerebekan di rumah keduanya dan berhasil menangkap yang saat itu keduanya hendak pergi meninggalkan rumah.

“Saat ini, kedua orangtua korban sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Hingga kini polisi belum menjelaskan motif pasangan suami isteri (pasutri) di Kecamatan Mandau ini menganiaya anak kandungnya sendiri. (tmn)

sumber: spiritriau

Related posts

Leave a Comment