Sidang Gugatan JR Saragih, KPU Dituding Melanggar Hukum

sidang gugatan JR Saragih

Topmetro.news – Sidang perdana gugatan JR Saragih terhadap keputusan KPU Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilaksanakan Hari Selasa (20/2/2018). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hardy Munthe, didampingi Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan dan Aulia Andre.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum JR Saragih meminta kepada majelis hakim pengadilan sengketa Pilgubsu agar mengabulkan permohonan gugatannya dan menetapkan kembali JR Saragih-Ance Selian menjadi Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut 2018.

Dalam nota gugatan yang dibacakan Ikhwaluddin Simatupang SH MH, mengungkapkan bahwa sikap KPU Sumut  yang mengabaikan surat kepala dinas pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta adalah melanggar hukum.

Sesuai surat keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018, menyatakan bahwa ijazah dan legalisir JR Saragih sah. Namun surat tersebut tidak sampai ke KPU Sumut.

Akibatnya KPU Sumut hanya menerima surat pemberitahuan legalisir dari Dinas Pendidikan DKI yang ditandatangani Sekretaris, yang menyatakan bahwa legalisir Ijazah JR Saragih tidak sah. Atas dasar surat ini KPU Sumut menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Calon Gubernur pada Pilgub 2018.

Dalam sidang gugatan ini, JR Saragih melalui tim kuasa hukumnya juga mempersoalkan apa yang disebut dengan Ijazah. Karena, yang dimaksudkan dalam persyaratan pencalonan Gubernur adalah Ijazah, bukan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Sedangkan yang dipermasalahkan pihak KPU Sumut adalah STTB.

“Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah Ijazah. Dan dalam syarat UU no.10 Tahun 2011, yang dimaksudkan adalah Ijazah terakhir. Dan Ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3 bukan ijazah SMA”, tegas tim kuasa hukum JR Saragih.

Tim kuasa hukum JR Saragih juga mengungkapkan bahwa Ijazah JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan adanya putusan Inkrah yang telah mensahkan Ijazah tersebut oleh PTUN. Tak hanya itu, MA juga telah membuktikan bahwa legalisasi ijazah tersebut adalah suatu fakta yang sah dan tidak ada masalah.

Dalam sidang gugatan ini, Tim Kuasa Hukum JR Saragih juga mempertanyakan keputusan KPU Sumut yang lebih mengakui surat yang ditandatangani Sekretaris daripada surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.

“Kalau diteliti lagi, Surat dari Dinas Pendidikan DKI yang ditandatangani Sekretaris tidak dapat menjadi acuan untuk menetapkan pasangan JR-Ance Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab Surat Kadis Pendidikan DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan bahwa legalisir telah sesuai aslinya. Jadi sikap KPU yang mengabaikan surat Kadis  Pendidikan DKI adalah bertentangan dengan hukum”, lanjut Tim Kuasa Hukum JR Saragih.

Siding diputuskan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Februari 2018 dengan materi  mendengarkan jawaban termohon (KPU).

”Kita akan siapkan disidang lanjutan pada 23 Februari, segala sesuatunya kita sampaikan disana,” sambung Mulia Banurea selaku Ketua KPU Sumut yang hadir dalam sidang.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyambut positif sidang sengketa Pilgub Sumut ini.

“Saat ini pembacaan pemohon, selanjutnya pada 23 Februari jawaban termohon, setelah kita dengar jawaban termohon maka dimasukkan ke agenda berikutnya yaitu pemeriksan bukti dan sanksi yang disampaikan pemohon dan termohon,” terangnya.

“Proses akan berlanjut sampai dengan tanggal 3 Maret sebagai batas waktu terakhir sidang sengketa di Bawaslu, jika nanti para pihak tak sepakat juga, maka akan ada putusan dari kita (Bawaslu)”, lanjut Syafrida.

Sidang Gugatan JR Saragih Dikawal ketat

Pengawalan super ketat dilakukan pihak Polresta Medan diback-up personil Brimob Poldasu pada sidang sengketa Pilgub JR Saragih terhadap KPU Sumut. Satu per satu pengunjung harus diperiksa melalui pintu metal detector dan tidak diperbolehkan masuk tanpa ID Card yang disediakan pihak Bawaslu sebelumnya.

Tampak hadir Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di tengah ratusan pasukan pengamanan sidang sengketa pilkada. (TM-11)

Related posts

Leave a Comment