Dirampas Negara, Jokowi Beli Kembali Vynil Metallica Rp11 Juta

topmetro.news – Piringan hitam atau vynil grup musik cadas Metallica yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK dibeli lagi. Jokowi pun mengganti vynil itu seharga Rp11 juta.

“Pemberian berupa barang deluxe box set Metallica judul ‘Master of Puppets’ telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa (20/2/2018), di Jakarta.

“Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul ‘Master of Puppets’ senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK,” imbuh Giri lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Vynil itu didapatkan Jokowi sebagai hadiah dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen. Jokowi pun selanjutnya melaporkan penerimaan hadiah itu sebagai gratifikasi ke KPK.

JADI CONTOH POSITIF

Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengapresiasi tindakan Jokowi.

Dia menyebut, Jokowi sebagai contoh positif yang seharusnya diikuti seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Jokowi memang selalu melaporkan penerimaan apa pun pada KPK yang diduga sebagai gratifikasi.

“Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan presiden. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” ucap Febri.

“Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan presiden untuk hati-hati dan mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil,” imbuh Febri.

SUDAH SESUAI ATURAN:

Dikatakan, berkaitan dengan uang pengganti gratifikasi dimaksud, telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 6 Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015.

Peraturan KPK itu berbunyi: Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat 5 huruf a.

Namun, kata dia lagi, penerima gratifikasi pun dapat menolak apabila diminta KPK mengganti uang sebagai kompensasi seperti diatur dalam Pasal 12 ayat 6 Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 tersebut. (TM-RED)

sumber: detik.com

Related posts

Leave a Comment