Gubsu Rotasi Pejabat, Binsar Situmorang Jabat Kadis Lingkungan Hidup

Gubsu-Rotasi-Pejabat

topmetro.news – Gubsu rotasi pejabat pratama di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara. Gubsu HT Erry Nuradi, MSi mengukuhkan delapan pejabat itu setelah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kemarin.

Adapun pejabat yang dikukuhkan yakni Elisa Marbun yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam. Selanjutnya Binsar Situmorang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam dikukuhkan sebagai Kadis Lingkungan Hidup menggantikan Hidayati. Hidayati menggantikan jabatan Elisa Marbun sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Asren Nasution yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat. Selanjutnya, Amran Utheh yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat dikukuhkan sebagai Kadis Koperasi dan UKM menggantikan M Zein.

Kadis Perhubungan Jadi Kasatpol PP

Sedangkan Antoni Siahaan yang sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan dirotasi sebagai Kasatpol PP menggantikan Asren Nasution. Jabatan Kadishub yang ditinggalkan Antoni Siahaan diisi M Zein yang sebelumnya menjabat Kadis Koperasi dan UKM. Selanjutnya Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut H Zonny Waldi dikukuhkan sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Dalam kesempatan itu turut dibacakan pemberhentian Ok Zulkarnain sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah yang telah masuk masa purna bakti (pensiun).

Bagian dari Penyegaran

Dalam sambutannya Gubsu HT Erry Nuradi mengingatkan rotasi bagian dari penyegaran di tubuh instansi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Dengan adanya rotasi jabatan ini diharapkan akan menambah semangat bagi mereka yang dilantik dalam melaksanakan program kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik sesuai target program kerja yang direncanakan. Selain itu mutasi ini sesuai dengan Undang-Undang KASN yang menjelaskan bahwa tidak boleh dalam satu instansi lebih dari lima tahun dan perlu dilakukannya Tour of Duty atau Tour of Area.

“Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan telah mendapat persetujuan KASN dan Mendagri. Seperti diketahui di Pemprov Sumut setidaknya ada 30 ribu ASN dan hanya sekitar 50an pejabat tinggi tingkat Pratama. Oleh karenanya jabatan ini harus disyukuri. Kepada pejabat yang baru dikukuhkan saya minta segera mulai bekerja dan mengkoordinasikan keseluruh jajaran dibawahnya dan OPD yang ada,” ujar Gubsu.(TM-11)

Related posts

Leave a Comment