Topmetro.news – Seorang pengunjung tahanan Polrestabes Medan ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu dalam bakso. Anis (22) warga Jalan H.M Yamin Gang Lurah, Kecamatan Medan Timur ditangkap petugas piket Sabhara Polrestabes Medan pada hari Sabtu (24/2) siang sekira pukul 15.00 Wib.
Informasi yang dideroleh lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 3773 AGP datang ke Polrestabes Medan dengan membawa plastik berwarna biru. Sesampainya di penjagaan tempat periksaan barang, pelaku memberikan bungkusan yang di dalamnya terdapat mie ayam bakso, gorengan, nasi dan rokok untuk diperiksa.
Ketika petugas Bripka SA Lubis memeriksa mie ayam yang berisikan bakso besar, pelaku mengatakan kepada petugas piket ” tidak ada apa-apa pak”.
Mendengar perkataan pelaku, petugas menaruh curiga dan memeriksa bakso besar yang ada didalam mie ayam. Ketika dibuka petugas mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu yang di perkirakan beratnya 0,25 gram. Pelaku yang terkejut saat ditanyakan petugas langsung melarikan diri dengan sekuat tenaga.

Sempat Terjadi kejar-kejaran
Melihat pelaku lari, dua orang petugas berpakaian lengkap langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat terjatuh di persimpangan dekat bundaran Jalan HM Said, namun pelaku bangun dan kembali melarikan diri.
Saat didepan SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, petugas meminjam sepeda motor Honda beat milik salah seorang pelajar yang saat itu sedang berhenti.
Akhirnya pelaku dapat diringkus petugas dan langsung membawanya ketempat pemeriksaan.
Sampainya di piket, pelaku berpura-pura pingsan. Melihat gelagat ini petugas langsung menyiramkan air ke pelaku. Tak lama berselang Wakasat Sabhara Polrestabes Medan Kompol Faidil SIK pun tiba di Polrestabes Medan dan mengintograsi pelaku.
Mengaku Disuruh Oleh Seorang Wanita
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mengantar dengan upah Rp. 200 .000,-. Bungkusan pelastik biru yang berisi mie ayam tersebut diantarkan oleh seorang wanita beranama Fitri (21) kerumah pelaku untuk diantarkan pada salah seorang tahanan yang bernama Fauzi (30) dalam kasus pembunuhan di tembung.
“Aku disuruh pak sama Fitri untuk mengantarkan bungkusan ini untuk keluarganya bernama M Fauzi kasus pembunuhan ditembung”, ucap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku pun dibawa ke Satuan Narkotika Polrestabes Medan bersama barang bukti berikut sepeda motornya. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu didalam bakso, dua buah STNK, satu buah HP Samsung lipat warna hitam, uang sebanyak Rp. 90 ribu dan satu buah ATM.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar SH, MH didampingi Wakasat Sabhara Kompol Faidil SH, SIK ketika di lokasi mengatakan, pelaku diamakankan karena membawa narkoba diduga berjenis sabu didalam mie ayam yang berisikan bakso.
“Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke bagian Sat Narkoba”, pungkasnya. (TM-08)