Kejatisu Periksa Walikota Sibolga

Walikota Sibolga

topmetro.news – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, Syarfi’i Hutahuruk. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek rigit beton senilai Rp65 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga.

Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku pemeriksaan Syarfi’i Hutahuruk telah dilakukan pada 14 Pebuari 2018 lalu. Sumanggar tidak menampik, pada hari pemeriksaan dirinya tidak mengetahui kendati dikonfirmasi wartawan.

“Iya udah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rigit beton senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran (TA) 2015 Pemerintah Kota Sibolga senilai Rp65 miliar,” ungkap Sumanggar pada Kamis (1/3/2018).

Sumanggar menjelaskan, pemeriksaan Syarfi”i Hutahuruk sebagai saksi terhadap 13 orang tersangka yakni di antaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Kota Sibolga.

Pemeriksaan Rampung

“Dia memenuhi panggilan Kejatisu yang kedua kalinya. Pemeriksaannya sudah rampung dan kapasitas dia di sini hanga sebagai saksi,” ujar Sumanggar.

Ke 13 tersangka itu yakni, Kadis PU Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safaruddin Nasution Direktur PT. Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, Direktur PT. Enim Resco Utama Ivan Mirza, Direktur PT. Swakarsa Tunggal Mandiri Yusrilsyah, Direktur PT. Arsiva Pier Ferdinan Siregar, Direktur PT. Andhika Putra Perdana Mahmuddin Waruwu.

Direktur PT Gamox Multi Generalle Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun Hobby S Sibagariang, Direktur PT Andika Putra Perdana Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah Harisman Simatupang, dan Dir VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga.

“Seluruhnya ada 13 tersangka untuk 16 berkas perkara. Karena ada 16 item pengerjaan di Dinas PU Sibolga, yang dilakukan penyidikan dan terindikasi korupsi,” kata Sumanggar.

Sementara itu, Direktur PT. Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung terjerat 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sumanggar mengungkapkan, penyidikan dilakukan sesuai item pengerjaan proyek, yang terindikasi korupsi.

“Jamaluddin menjadi tersangka di empat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan,yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi,” tutur Sumanggar.

Menurut dia, sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Sedangkan, Kadis PU Marwan Pasaribu tidak dilakukan penahanan, alasan penyidik karena sedang sakit jantung.

Sebelumnya, Syarfi’i telah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejatisu untuk diperiksa dalam kasus ini.
Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang melakukan audit menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar dari alokasi dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 Pemerintah Sibolga senilai Rp65 miliar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment